

inNalar.com – Informasi terkait kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 ternyata telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Presiden RI tersebut tidak hanya mengumumkan kenaikan gaji PNS saja.
Namun, Presiden Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS mulai periode 2024 mendatang.
Berdasarkan UU ASN 2023, kenaikan gajiPNS akan sebesar 8 persen, sedangkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji PNS pada periode 2024 mendatang ternyata tidak akan berpengaruh dengan tunjangan-tunjangan yang diberikan.
Seperti halnya tunjangan THR yang biasanya akan diberikan pada PNS sebelum hari raya.
Baca Juga: MAKIN SEJAHTERA! Sri Mulyani Tambah Banyak Bonus Bagi PNS, Mulai Dari Uang Makan Sampai Uang Lembur
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pembayaran tunjangan THR akan diberikan pada PNS sebelum 10 hari datangnya hari raya.
Jadi, dapat dipastikan jika tunjangan THR dan gaji pokok pada tahun 2024 nanti akan dibayarkan bersamaan pada bulan April.
Sebab, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 akan jatuh pada tanggal 10 sampai 11 April 2024.
Bersamaan dengan itu, jika THR dibayarkan sepuluh hari sebelum hari raya, maka dapatdipastikan jika pembayarannya akan dilakukan pada tanggal 1 April 2024.
Sebab itulah, nantinya gaji pokok PNS dan tunjangan hari raya atau THR akan dibayarkan oleh pemerintah secara bersamaan.
Menurut sumber yang sama yakni, PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran THR yang bakal dibayarkan oleh pemerintah kepada PNS adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada gaji pokok PNS diantaranya adalah:
1. Tunjangan pasangan
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan
5. 50% dari tunjangan kinerja
Itulah informasi terkait besar tunjangan THR yang bakal dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok bulan April 2024.***