

inNalar.com – Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso sebagai tersangka pada 2016, akan kembali berlanjut ke rencana sidang Peninjauan Kembali (PK). Hal itu diungkap Otto Hasibuan selepas Jessica bebas bersyarat.
Namun, hingga kini tim kuasa hukum Jessica belum mengungkap detail mengenai kapan sidang PK akan dilaksanakan.
Usai dinyatakan bebas bersyarat, Jessica bersama pengacaranya, Otto Hasibuan hadir dalam podcast YouTube milik salah satu pewara berita tenama, Fristian Griec.
Baca Juga: EKSKLUSIF! Ini Pesan Khusus Jessica Wongso untuk Ayah Mirna Salihin Usai Bebas Bersyarat
Dalam siniar yang diunggah pada 20 Agustus 2024, Otto menjelaskan bagaimana strategi dalam mengajukan sidang PK mendatang.
Saat ini, Otto bersama 3.000 lebih advokat lainnya hanya berfokus dalam pencarian kebenaran. Ia tidak ingin menyudutkan pihak manapun.
Menurutnya, semua upaya yang dilakukannya tentu memiliki jalan keluarnya.
Alasan ini berkaitan dengan sikap yang dianut oleh pria kelahiran 1955 itu. Otto meyakini jika perbuatan dendam dan benci itu tidak baik.
“Makanya saya hidup tenang. Jadi saya enggak mau benci sama orang itu,” terangnya.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan sidang PK.
Baca Juga: Ada Bukti Baru di Kasus Kopi Sianida, Kubu Jessica Wongso Siap Skakmat Hasil Sidang 2016 Silam
Bahkan, ia mengaku semangat berkat prinsip yang dimiliki oleh Jessica Wongso, yakni memaafkan.
“Justru kalau dia menaruh dendam, mungkin saya juga enggak semangat menangani ini,” ujar Otto.
Otto berharap sidang PK yang akan diajukan dapat memberikan contoh bagi masyarakat dan mahasiswa hukum, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti yang dirasakan Jessica Wongso.
Dalam kesempatan ini, ia menerangkan kejanggalan dan pelanggaran prinsip hukum selama proses peradilan 8 tahun silam.
Pertama, jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak diotopsi melainkan hanya diambil sampel dari beberapa organ tubuh saja.
Absennya proses otopsi pun menjadi perdebatan karena bisa diangkat menjadi kasus kopi sianida yang terkenal hingga mancanegara.
Baca Juga: 3.000 Pengacara Yakin Jessica Wongso Tidak Bersalah di Kasus Kopi Sianida, Ini Alasannya
“No autopsy, no case,” tegas Otto.
Otto meminta kepada Mahkamah Agung agar memberikan keputusan terkait otopsi sesuai prinsip hukum untuk menghilangkan simpang siur.
Kedua adalah keaslian bukti CCTV yang tidak diketahui dengan jelas dari mana asalnya.
Rekaman CCTV yang dibawa ke pengadilan tampak blur, sehingga hakim memutuskan berdasarkan narasi.
Banyak bagian video yang lenyap dan data CCTV yang diserahkan hanya berukuran 32 GB. Selain itu, isi perangkat penyimpan video (DVR) juga tidak diungkap.
“Can you imagine bagaimana orang dihukum berdasarkan CCTV?” kata Otto dengan nada heran.
Sementara itu, Jessica Wongso mengutarakan pendapatnya tentang bagaimana ia berjuang menjalani proses hukum selama 8 tahun.
Wanita yang akrab disapa Jes itu lebih memilih berserah diri dan memantapkan hati kalau ada solusi yang diberikan Tuhan tanpa melakukan apa-apa.
“Saya yakin seluruh alam semesta ini akan membantu saya gitu karena saya berserah aja, saya yakin ada jalan keluar tanpa harus menyerah,” terang Jessica.
Baca Juga: Gas Daftar! 179 Formasi Tenaga Kesehatan Lulusan D3 Kemenkumham Siap Diserbu Pelamar CPNS 2024
Usai mendekam di balik jeruji besi, Jes akhirnya dapat merasakan sebagian hak dan kemerdekaan hidupnya.
Ia juga mengapreasiasi dan mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang setia mendukungnya sejak 2016.
Para pendukungnya bahkan rela datang dari Aceh, Papua, dan Kalimantan hanya untuk melihat Jes di persidangan sampai malam hari.
Baca Juga: Kepala Desa di Klaten Jatuh dari Kuda Saat Karnaval Pembangunan, Begini Kondisinya Sekarang!
Sebagai informasi, Jessica Wongso resmi bebas dengan syarat dari Lapas Pondok Bambu pada 18 Agustus 2024.
Namanya kembali viral setelah perilisan serial documenter Netflix berjudul ‘Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso’ yang dirilis pada September 2023.
Ia memperoleh remisi 58 bulan 30 hari dengan jenis remisi, yaitu umum, khusus, dan tambahan.
Jessica juga harus menjalani pembinaan hingga tahun 2032 dan wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.***