

inNalar.com – Gerhana Bulan merupakan kejadian dimana cahaya Matahari terhalangi oleh tubuh secara penuh Bumi sehingga tidak semuanya dapat mencapai Bulan. Tentu fenomena ini hanya bagi yang merasakan malam saat kejadian tersebut berlangsung.
Secara praktis, peristiwa Gerhana Bulan ini merupakan salah satu akibat dari dinamisnya pergerakan dan perubahan posisi Matahari, Bumi, dan Bulan.
Menurut BMKG, selaku badan peneliti meteorologi, klimatologi, dan geofisika resmi republik Indonesia, hal ini hanya terjadi pada saat fase purnama dan dapat diprediksi sebelumnya.
Kemarin malam (5/5/2023) terjadi Gerhana Bulan Penumbra dikarenakan Bulan-Matahari-Bumi diketahui dalam posisi sejajar. Oleh karenanya, bulan purnama tetap dapat memantulkan cahaya ke bumi walaupun dengan intensitas yang berkurang.
Cahaya bulan yang masih mencapai 97% tentu tidak akan berdampak besar bagi penglihatan manusia awam. Bulan seakan-akan dalam fase purnama biasa.
Penampakan yang seperti terlihat normal inilah yang membuat ormas besar NU dan Muhammadiyah dalam laman resminya untuk tidak menginstruksikan shalat gerhana bulan serentak.
Sebaliknya, jika gerhana bulan mengalami fase umbra yang jelas-jelas menutupi bentuk fisik bulan dari penglihatan di bumi, syari`at untuk mengadakan shalat sunnah tersebut. Tentu shalat gerhana hanya disyari`atkan bagi Kawasan yang mendapati adanya kejadian alam tersebut.
Hal ini didasari bahwa pada masa Rasulullah Shallahu Alahi wa Sallam penentuan gerhana matahari dilakukan dengan mata telanjang karena belum ditemukan alat yang lebih canggih.
Pernyataan ini juga dikuatkan oleh dalil berikut:
“Matahari dan bulan adalah dua tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian melihat gerhana, maka salat lah dan berdoalah sampai gerhana itu hilang.” (HR. Bukhari-Muslim)
Baca Juga: Pengen Ambil Dana Haji saat Finansial Memburuk? Buya Yahya Ungkap Hukumnya Menurut Pandangan Islam
Peristiwa gerhana bulan penumbra juga pernah terjadi sejumlah 6 kali di beliau. Akan tetapi, dikarenakan bulan yang masih dapat dilihat oleh orang awam, maka tidak disyari’atkan shalat gerhana bulan.
Tentu saja karena tidak memenuhi kriteria fiqih berupa syarat mengadakan shalat gerhana bulan yang berupa penglihatan gerhana itu sendiri secara gamblang.
Jadi, walaupun memang gerhana ini dapat dilihat di kawasan Indonesia, akan tetapi peristiwa tertutupnya bulan secara utuh tidak didapati dini hari tadi (6/5/2023). *** (Dadang Irsyamuddin)