

inNalar.com – Tentu terdapat keistimewaan dalam berqurban. Karena itu orang-orang islam dianjurkan untuk melakukan qurban. Dan bahkan qurban ini hukumnya adalah sunat muakkad (sunat yang sangat dianjurkan).
Selama prosesi penyembelihan hewan qurban, terkadang mungkin akan terdengar seperti penyembelih tersebut membacakan dari nama siapa saja yang berqurban. Tetapi bagaimana jika nama yang dibacakan itu adalah nama orang yang sudah meninggal?
Apakah diperbolehkan mengatas namakan orang yang sudah meninggal tersebut untuk berqurban? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Momen Idul Adha 2023 Semakin Hangat Jika Pakai Cara Ini, Salah Satunya Jangan Lupa Keluarga
Sebelumnya lebih baik membahas untuk lebih mengetahui hukum dari qurban. Bagi umat islam, hukum berqurban adalah sunat muakkad atau sunat yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Adapun hadits yang membahas itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yang berbunyi, “Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan untuk (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu adalah sunnah bagi kalian”.
Jadi hukum dari berqurban bagi orang muslim selain Rasulullah SAW adalah sunat muakkad atau kafiyah. Maksud dari Itu adalah hukum berkurban bagi orang Islam akan gugur jika terdapat salah satu anggota keluarga yang sudah berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban tersebut bagi anggota lain.
Jika sudah mengetahui hukum dari berqurban, lalu bagaimana jika menggunakan nama orang yang sudah meninggal untuk berqurban? Untuk menjawab itu, bahkan beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda.
Sebagian ulama ada yang menjawab jika hukumnya adalah tidak sah. Namun hal itu akan diperbolehkan jika orang yang meninggal tersebut meinggalkan nazar ataupun wasiat. Sedangkan beberapa ulama yang lain mengatakan hukumnya adalah sah.
Dilansir dari sumber terpercaya, terdapat beberapa dasar dari melakukan qurban atas nama yang meninggal. Seperti mayoritas ulama madzab syafi’i mengatakan jika berkurban adalah ibadah yang tidak bisa dikerjakan oleh orang lain tanpa adanya suatu dalil yang mendasarinya.
Baca Juga: 6 Hal yang Wajib Banget Kamu Lakukan saat Masih Muda, Lulusan SMA Harus Tahu!
Maksud dari penjelasan di atas adalah bahwa hukum berkurban bagi orang meninggal adalah tidak sah. Karena terdapat perbedaan antara qurban dengan sedekah. Jika ingin melakukan qurban, maka harus ada ijin dari orang yang namanya akan digunakan.
Adapun ijin tersebut jika orangnya sudah meninggal, maka orang yang meninggal tersebut sebelumnya telah meninggalkan wasiat atau pesan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban di saat idul adha. Sehingga membuat qurban itu menjadi sah.
Sedangkan ulama lain yang memberikan hukum qurban bagi orang yang meninggal sah maka akan menjadikan hewan qurban tersebut sebagai hadiah. Dan hal tersebut akan menjadi sama dengan sedekah.
Dalil yang menjadikan dasar atas diperbolehkannya memberikan pahala kurban pada orang yang meninggal adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sayidah Aisyah. Adapun isi hadits tersebut adalah Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan berupa domba untuk maksud dijadikan kurban, selanjutnya beliau membaringkan domba itu dan menyembelihnya, lalu beliau mengucapkan, “Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari ku Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”. Kemudian Rasulullah pun berqurban.
Dari hadits di atas, Rasulullah mengucapkan umatnya saat beliau berqurban. Dari sinilah beberapa ulama memperbolehkan hukum yang sah dari orang yang meninggal. Karena umat Rasulullah saat itu tentu sudah ada yang meninggal.
Meskipun begitu, ada pula syarat utama yang harus dilakukan untuk melakukan qurban. yaitu adalah muslim, mampu dan sudah baligh dan berakal. Sedangkan Baznas menyebutkan jika beberapa ulama telah memberikan beberapa batasan yang adalah memiliki hubungan kekerabatan, hidup bersama, dan juga memiliki satu keluarga diikuti dengan pemberi nafkah yang sama.
Nah itulah penjelasan dari diperbolehkannya orang yang sudah meninggal untuk berqurban. Mungkin memang terjadi beberapa perbedaan pendapat dari ulama. Tapi mana yang ingin lebih kamu ikuti? Tentunya jangan jadikan perbedaan menjadi suatu permasalahan agama.
*** Alma Malik Dewantara
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi