Ongkos Haji 2022 Naik jadi Rp39,8 Juta, Yandri Susanto: akan Dibebankan kepada Alokasi Virtual Account

inNalar.com – Haji merupakan rukun Islam yang kelima dan wajib hukumnya mengerjakan ibadah tersebut apabila dinilai mampu.

Dalam Haji, kata mampu berarti calon jemaah sudah mempersiapkan segala hal yang nantinya dibutuhkan saat berangkat, di lokasi dan ketika pulang kembali.

Salah satu persiapan yang penting yaitu dana haji. Diketahui bahwa untuk biaya ibadah tersebut tahun ini mengalami kenaikan.

Baca Juga: Sambut Idul Fitri 2022, Gunakan 10 Twibbon Ini untuk Rayakan Hari Kemenangan, Cocok bagi Semua Kalangan

Naiknya dana haji akan terus naik sesuai perkembangan zaman dan sejumlah hal seperti contoh kurs, penerbangan, dan biaya hidup.

Oleh karenanya, Seperti yang dilansir dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul “Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 1443 Hijriah/ 2022 Masehi Sebesar Rp39,8 Juta per Jemaah“, dana haji 2022 naik sekitar Rp39.886.009.

Adapun biaya yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

“Rata-rata dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Cak Nun Ungkapkan 3 Lapisan Langit dalam Terkabulnya Doa, Muslim Wajib Tahu

Meskipun terjadi kenaikan, Yandri mengatakan biaya haji tambahan itu tidak akan dibebankan kepada calon jamaah.

“Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” ujarnya.

Dia menjelaskan biaya haji 1443 H/2022 M ditetapkan menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Dengan rincian kuota jemaah haji reguler sebanyak 101.660 orang, dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2022: Buya Yahya Bagikan Satu Amalan yang Bisa Menjaga Pembacanya dari Siksa Api Neraka

Adapun nantinya selama menjalankan ibadah haji, para calon jemaah akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

Selain itu, ada beberapa pelayanan yang ditingkatkan dan disesuaikan, seperti layanan makan dan akomodasi.

Volume makan harian jemaah terjadi peningkatan selama di Mekah dan Madinah dari awalnya dua kali per hari menjadi 3 kali per hari. Untuk akomodasi, terdapat peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443 H/2022 M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hasil Liverpool vs Benfica di Leg 2 Perempat Final Liga Champions 2021-2022: Skor 1-1 di Babak Pertama

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran BPIH ditetapkan berdasarkan keputusan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

“Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah,” kata Yaqut.***

(Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat.com)

 

Rekomendasi