

inNalar.com – Hari ini tagar tagar KDRT menjadi trending di dunia jagad twitter Indonesia. Hal ini tidak lain dipicu oleh cuplikan ceramah Ustazah Oki Setiana Dewi yang di-upload di akun TikTok @okisetianadewi13.
Isi ceramah tersebut berisi hikmah mengenai salah satu kisah nyata yang terjadi di Jeddah. Oki Setiana Dewi berkisah bahwa suatu ketika ada seorang suami yang sedang memukuli istrinya.
Ternyata tidak lama kemudian orang tua istrinya datang ke rumah mereka. Ibunya tentu saja langsung bertanya setelah melihat anaknya yang terlihat sedang menangis.
Suaminya menduga bahwa istrinya akan mengadukan perbuatannya kepada orangtuanya. Akan tetapi, apa yang justru terjadi?
Ternyata istrinya tidak mengatakan yang sebenarnya. Istrinya hanya mengatakan bahwa ia sedang merindukan kedua orangtuanya dan tiba-tiba orangtuanya hadir di depannya.
Ia menangis karena terharu bahwa doanya untuk bertemu orangtuanya langsung terkabul saat itu juga.
Suaminya yang melihat hal tersebut kemudian menyadari perbuatannya dan lebih mencintai istrinya yang menutupi aibnya.
Lalu, bagaimana komentar netizen?
Ternyata sebagian besar netizen tidak setuju karena beranggapan bahwa hal tersebut mengamini perilaku KDRT sehingga beramai-ramai menaikkan tagar tersebut hingga trending.
Netizen juga berpendapat bahwa korban sebaiknya speak up apabila menerima tindak kekerasan.
Dilansir inNalar.com dari komnasperempuan.go.id, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 di Indonesia adalah sebanyak 299.911 kasus.
Kemudian dari 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga yang merupakan mitra Komnas Perempuan, tercatat bahwa 79% merupakan kasus di Ranah Personal/Kasus Dalam Rumah Tangga (RP/KDRT).
Sedangkan 21% merupakan kasus di Ranah Publik atau komunitas, dan sisanya adalah kekerasan terhadap wanita di ranah dengan Pelaku Negara.
Hal ini menandakan bahwa kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat, seperti suami, pacar, maupun mantan suami dan mantan pacar.
Bahkan kasus kekerasan terhadap istri merupakan jumlah kasus yang dominan (50%) terjadi di Ranah Personal tersebut.
Tentu saja tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Terlepas kekerasan tersebut dilakukan oleh siapa.
Korban yang menerima kekerasan pun perlu mendapat pertolongan agar kejadian tersebut tidak lagi terulang.
Baca Juga: Binary Option Platform Trading Ilegal yang Menjurus ke Judi Online, Ini Kata Bappebti dan OJK
Untuk itu, apabila anda melihat tindak kekerasan terhadap perempuan di sekitar anda, dapat menghubungi layanan hotline Komnas Perempuan di nomor (021) 129 dan WA di nomor 08111 129 129.***