

inNalar.com – Perusahaan gula di Semarang Jawa Tengah ini nampaknya tak bernasib sama gemilangnya dengan Bakrie Group, Sampoerna, Indofood, dan perusahaan lainnya yang hingga kini masih eksis.
Nasib yang berbeda dialami oleh perusahaan Gula asal Semarang Jawa Tengah bernama Oei Tiong Ham Concern yang dipimpin oleh seorang etnis Tionghoa, yakni Oei Tiong Ham.
Tragisnya, sepeninggal Oei Tiong Ham, tepatnya pada tahun 1942, perusahaan Oei Tiong Ham Concern (OTHC) yang berbasis di Semarang, Jawa Tengah ini telah sempat berhasil merajai gula dunia, tetapi harus dinyatakan bangkrut hanya dalam waktu semalam.
Lantas, apa penyebab perusahaan gula yang berhasil merajai pasar Asia dan dunia di tangan dingin sosok Oei Tiong Ham bisa bangkrut, bahkan dalam kurun waktu semalam?
Namun sebelum itu, mari kita kulik terlebih dahulu apa yang membuat perusahaan gula yang dikembangkan oleh saudagar gula etnis Tionghoa ini disebut sebagai bisnis gurita skala global.
Nama perusahaan gula tersebut adalah Oei Tiong Ham Concern atau biasa disingkat dengan OTHC.
Baca Juga: Usai Dikabarkan Dibentak Petugas di Bandara Soekarno Hatta, Gus Iqdam Kedatangan Kepala Imigrasi
Oei Tiong Ham Concern (OTHC) adalah perusahaan yang bergerak di bidang gula, berbasis di Kota Semarang, dan semakin berkembang hingga sukses menjadi rajanya gula di Asia.
Meski awalnya perusahaan raksasa ini memulai bisnisnya di bidang komoditas kopi, kapuk, karet, tapioka, gambir, dan opium, tetapi pada akhirnya komoditas gula menjadi andalan utamanya.
Saat perusahaan raksasa asal Semarang ini tengah melambung, diketahui ada 5 pabrik gula yang nyaris bangkrut dan akhirnya diakuisisi olehnya.
Perusahaan ini mencatatkan beberapa prestasi gemilang pada 1911 – 1912, yakni berhasil mengekspor komoditas gula hingga menembus 200 ribu ton.
Tak hanya itu, perusahaan milik Oei Tiong Ham ini pun berhasil mengguritakan bisnisnya hingga memiliki sebanyak 4 anak perusahaan, yaitu India, Singapura, New York, dan London,
Dengan capaian gemilang tersebut kekayaan pengusaha gula asal Semarang, Oei Tiong Ham, mencapai 200 juta gulden.
Berdasarkan perhitungan rupiah di tahun 1925, harta kekayaannya setara dengan Rp43,4 triliun.
Sayangnya, kesuksesan perusahaan ini mulai terguncang setelah Oei Tiong Ham meninggal pada 6 Juli 1942.
Mulanya ketika Pemerintah RI berencana menggunakan dana deposito warisan perusahaan yang tersimpan di De Javasche Bank (kini Bank Indonesia) cabang Belanda untuk membangun pabrik gula.
Pihak pewaris pun menuntut De Javasche Bank karena menurut mereka dana warisan perusahaan seyogyanya tidak berhak digunakan negara.
Akhirnya tuntutan tersebut dimenangkan oleh pihak pewaris. Namun, malapetaka tragis justru berada di setelahnya.
Dalam buku yang berjudul ‘Tionghoa dalam Pusaran Politik’ tahun 2003 yang ditulis oleh Benny G. Setiono, diungkap bahwa pada tahun 1961, tiba-tiba pengadilan Semarang menyita aset OTHC yang ada di Indonesia.
Penyitaan aset oleh Pengadilan Semarang karena OTHC dinilai melanggar aturan tentang valuta asing.
Para pewaris saat itu tinggal di luar negeri sehingga pihaknya tak mampu memberikan pembelaan terhadap pihak yang berwenang saat itu sehingga akhir keputusannya berakhir dinyatakan bahwa OTHC bersalah.
Dengan demikian, 10 Juli 1961 segala aset perusahaan OTHC yang disebut menjadi barang bukti pelanggaran valuta asing disita oleh negara.***