

inNalar.com – Sebelumnya diketahui Ferdy Sambo adalah tersangka utama kematian Brigadir J.
Hingga hari ini tim Khusus Polri mulai melakukan penanganan terhadap para tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J.
Diketahui terdapat hingga enam tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Pemeran Keluarga Cemara The Series Bertabur Bintang, Kini Ada Tissa Biani Hingga Niken Anjani
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menjelaskan dalam sidang kode etik salah satu tersangka.
Dalam kasus kematian Brigadir J pelaku bergabung dalam satuan obstruction of justice.
Yaitu tersangka Kompol Chuk Putranto atau disebut juga Kompol CP dilakukan sidangnya hari ini.
Baca Juga: Pemeran Keluarga Cemara The Series Bertabur Bintang, Kini Ada Tissa Biani Hingga Niken Anjani
“Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” jelas Komjen Agung.
Selain itu juga ada tersangka lainnya yang tergabung atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” jelasnya.
Yaitu sebagai berikut enam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka tindakan obstruction of justice:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Jefri Nichol Blak-Blakan Ungkap Kelakuan Anak Ferdy Sambo: Padahal Udah Bisa Ribut
3.ANP atau kompes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4.AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Andi Bachtiar Disebut ‘Sutradara Terganteng ‘ Yang Lakukan Kekerasan, Ternyata Ini Alasannya
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Namun berikut keterangan Polri mengenai enam tersangka obstruction of justice pada kasus kematian Brigadir J.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komjen Pol Agung dalam suatu kesempatan sebagai berikut.
“Saat rilis jumat lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP,” jelasnya.
“Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan sekaligus terhadap 6 tersangka Obstruction of Justice ini di Propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” lanjutnya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi