Nurhayati Dijadikan Tersangka Usai Lapor Kasus Korupsi, LPSK Akan Ajukan Perlindungan ke Negara


inNalar.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bakal menemui langsung Nurhayati, pelapor dugaan kasus korupsi yang dijadikan tersangka.

Pihaknya juga akan mengajukan permohonan perlindungan untuk Nurhayati kepada negara, seandainya yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menanggapi persoalan pelapor kasus korupsi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Niat Hati Basmi Korupsi, Nurhayati Kaur Keuangan Desa Citemu Cirebon Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Nurhayati berstatus sebagai pelapor sekaligus saksi dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“LPSK akan ambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” katanya.

Dikutip inNalar.com dari berita Pikiran Rakyat berjudul “Soroti Kasus Nurhayati Pelapor Dugaan Pencurian Uang Rakyat yang Malah Jadi Tersangka, LPSK: Membuat Takut

Penetapan tersangka terhadap pelapor dugaan korupsi pada kasus Nurhayati mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu dikhawatirkan dapat menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Nasib Malang Nurhayati, Wanita Asal Cirebon yang Laporkan Kades Korupsi Malah Jadi Tersangka

Menurut Nasution, Persoalan tersebut tentu menjadi preseden buruk. Padahal upaya Nurhayati yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta pada 2018 hingga 2020 seharusnya mendapat dukungan.

“Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” ujar Nasution  

Nasution mengatakan, jika Nurhayati benar-benar telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi dalam mencairkan uang (Dana Desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

Baca Juga: Helikopter Jatuh di Dekat Pantai Miami, Kondisi Sekitarnya Sedang Dipadati oleh Wisatawan

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” kata Nasution.

Sebagai pelapor kata Nasution, sejatinya Nurhayati diapresiasi. Penetapan tersangka terhadap pelapor dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” ucapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI ke Kementerian ATR BPN Soal BPJS Jadi Syarat Pertanahan, ‘Keduanya Hak Rakyat’

Nasution juga menilai, bahwa status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menciderai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.

Oleh sebab itu LPSK, lanjut Nasution, mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban),” tuturnya.

Baca Juga: Pemberlakuan Hukum Islam Masa Kolonial Belanda, Hudud dan Qisash Tidak Masuk Pidana Jadi Salah Satunya

Bahkan, kata Nasution, dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, dikatakan masyarakat yang memberikan  informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan  korupsi akan  mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Rekomendasi