

inNalar.com – PT Amman Mineral Internasional Tbk ditagih soal royalti hasil tambang emas dan tembaga hasil eksploitasinya di Sumbawa Barat.
Adapun pihak penagihnya, dalam hal ini adalah pemerintah daerah baik dari kabupaten mau pun kota yang ada di Nusa Tenggara Barat.
Penagihan ini bermula dari adanya catatan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disetorkan pihak AMMN kepada pemerintah daerahnya.
Baca Juga: Alami Kenaikan Laba Bersih, Jumlah Utang PT J Resources Asia Pasifik Malah Semakin Membengkak
Merespon hal tersebut, akhirnya Pemerintah Provinsi NTB memfasilitasi sebuah pertemuan yang mengumpulkan berbagai pihak terkait untuk mendiskusikan persoalan ini.
Penting untuk diketahui, Kementerian ESDM sendiri telah membagikan aturan mengenai ketetapan resmi mengenai bagi hasil yang berasal dari sumber daya alam yang dihasilkan dari daerah penghasilnya.
Aturan tersebut terkandung dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 201 K.80.MEM/2019 terkait penetapan daerah penghasil beserta dasar penghitungan bagi hasilnya.
Terdapat dua poin penting dalam ketetapan dana bagi hasil keruk tambang bagi daerah penghasilnya, dalam hal ini Kabupaten Sumbawa Barat.
Kedua poin tersebut mencakup iuran tetap dan produksi (royalti) yang diserahkan ke pemerintah daerah penghasil sumber daya alam tersebut.
PT Amman Mineral rupanya tercatat memiliki tunggakan dana bagi hasil sebesar 6,71 juta USD atau setara Rp104,62 miliar.
Baca Juga: Berkembang pada Abad ke-14, Kampung di Solo Ini Jadi Pelopor Industri Batik Modern Ramah Lingkungan
Penyisihan bagi hasil tersebut diambil dari porsi laba bersih hasil pendapatan perusahaan tambang kepada pemerintah daerah.
Pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang mengoperasikan tambang tembaga dan emas di Sumbawa Barat ini pun tidak menampik adanya persoalan ini.
Usai pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Pemerintah Provinsi NTB, akhirnya terungkap akar permasalahan tersendatnya pencairan dana bagi hasil.
Rupanya belum ada regulasi yang jelas mengenai mekanisme pencaian dana bagi hasil dari pihak pelaku usaha pertambangan.
Dengan ini pun akhirnya pihak pemda berkomitmen untuk merampungkan regulasi khusus agar mekanisme pencairannya bisa segera direalisasikan oleh AMMN.
Sementara pihak PT Amman Mineral Internasional Tbk pun berkomitmen untuk membayar tunggakan royalti tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Perampungan aturan regulasi ditargetkan selesai dalam waktu 7 hari, sehingga ketika pencairan dapat dilakukan uangnya pun dapat digunakan oleh pemda setempat untuk pembangunan daerah.
Sebagai informasi tambahan, AMMN diketahui tengah membangun smelter lanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat dengan progres terakhir telah mencapai 70 persen.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar pun mengungkap bahwa potensi penerimaan pajak di Sumbawa Barat bisa terkerek naik berkat adanya pengembangan kawasan tersebut.
Lonjakan potensi penerimaan bisa didapatkan daerah maupun negara dari pajak penghasilan hingga Pajak Bumi Bangunan.***