

inNalar.com – Sekarang ini Pemerintah Kota Magelang berhasil peroleh total 20 unit rumah khusus atau rusus di daerah Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara.
Sebanyak 20 unit rumah khusus ini merupakan hadiah dari Kementerian PUPR kepada Pemkot Magelang.
Hal ini karena telah menjadi Pengelola Rumah Khusus Terbaik di tahun 2023 untuk memperingati Hari Perumahan Nasional atau Hapernas tahun 2023.
Baca Juga: Juventus dan AS Roma Rebutan Bek Antah Berantah Milik RB Salzburg di Bursa Transfer 2024
Melansir dari laman Pemkot Magelang, perumahan ini telah dibangun sejak tanggal 23 Oktober 2023 lalu kemudian berhasil dirampungkan 19 Desember 2023.
Bangunannya memiliki luas sekitar 30,77 meter2 serta luas kavlingnya mencapai 37,45 m2.
Rumah ini mempunyai tipe 29 dengan jumlah sebanyak 20 unit sehingga efektif menampung sekitar 80 jiwa. Berikut merupakan rincian per unit rumahnya:
Setiap unit rumahnya juga telah dibekali dengan berbagai fasilitas yang cukup lengkap untuk dihuni. Seperti
Kemudian untuk fasilitas rususnya pun tidak kalah lengkap. Di bawah ini beberapa fasilitasnya:
Rumah khusus Kedungsari ini sendiri dibangun dengan menghabiskan biaya sekitar Rp5 miliar.
Kemudian telah diserahkan oleh Rizki Narwidina selaku PPK Rusun dan Rusus Satker Penyediaan Perumahan DIY Kementerian PUPR kepada Bowo Adrianto selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Magelang, 3 Januari 2024.
Rizki Narwidina berharap setelah rusus diserahkan kepada pihak Pemkot Magelang maka dapat dikelola dengan baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat yang memerlukan.
Sementara itu, Bowo Adrianto menegaskan bahwa rusus ini sangat membantu dalam mewujudkan kebutuhan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
Kehadirannya juga dapat mengurangi angka backlog Kota Magelang yang mencapai sekitar 9.000 rumah.
Menurutnya, Rusus khusus Kedungsari juga disebut sebagai salah satu jenis rumah tapak yang lebih diminati dibandingkan rumah susun atau rusun.
Nantinya MBR dapat menghuninya dengan sistem sewa sebesar Rp150.000 per bulan selama 3 tahun dengan maksimal perpanjangan 3 tahun. ***