

inNalar.com – Proyek Jalan Tol Semarang-Demak dibangun sejak tahun 2019 lalu dengan kontraktor pemenang tender yakni, PT PP dan Wijaya Karya.
Diketahui, Tol Semarang-Demak dibangun dengan bentang sepanjang 24 kilometer, dan menghubungkan daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Demak.
Adapun tujuan dari pembangunan tol tersebut adalah untuk meminimalisir adanya kemacetan yang berada di jalur pantura Semarang-Demak-Surabaya.
Pembangunan tol dengan panjang puluhan kilometer itu sendiri melewati beberapa kecamatan yang ada di Kota Semarang, dan Kabupaten Demak.
Tentu saja, lahan-lahan yang digunakan untuk proyek tersebut tidak sedikit, bahkan memerlukan pembebasan lahan yang begitu luas.
Tidak lama ini terdengar kabar bahwasannya uang untuk pembebasan lahan tol Semarang-Demak masih tersimpan di lembaga Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman web ANTARA, disebutkan bahwa uang ganti rugi lahan tol di Jawa Tengah itu senilai Rp242 miliar.
Diketahui, uang senilai miliaran rupiah tersebut masih tersimpan di Pengadilan Negeri (PN0 Semarang, Jawa Tengah dan belum diambil oleh pemilik lahan yang sah.
Adapun alasan terkait uang pembebasan lahan tersebut belum juga diambil oleh pemilik lahan yang sah dikarenakan masih ada gugatan yang dilayangkan oleh para pihak yang merasa ternyata merasa berhak menerima.
Seperti diketahui informasinya, setidaknya ada sekitar dua gugatan yang saat ini masih diproses di Pengadilan Negeri Semarang.
Keduagugatan tersebut masih dalam tahap disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Dimana, masing-masing perkara yang dididangkan tertanda dengan nomor 354/Pdt.G/2023/PN Smg dan 43/Pdt.G/2024/PN Smg.
Sebelum adanya purusan terkait perkara tersebut, maka uang ganti rugi lahan senilai miliaran rupiah itu akan tetap disimpan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Diketahui, terdapat tiga permohonan konsinyasi yang disampaikan pejabat pembuat komitmen (PKK) pengadaan tanah jalan Tol Semarang-Demak yang telah mendapatkan penetapan dari Ketua PN.
Dari ketiga permohonan tersebut, besaran uang yang dititipkan ke pengadilan pun diketahui berbeda-beda.
Diantaranya, yakni ada yang senilai Rp38 miliar, Rp42 miliar, serta senilai Rp162 miliar.***