Nilai Kontraknya Rp24,5 Miliar, Pembangunan Gedung Sekolah di Maluku Mangkrak, Adakah Korupsi?

inNalar.com – Sekolah merupakan tempat untuk mencari ilmu dan juga untuk mencerdaskan anak-anak bangsa salah satunya di Maluku.

Pembangunan gedung sekolah di Maluku bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang baik dan mengikuti perkembangan zaman serta teknologi.

Pembangunan gedung sekolah yang terletak di Maluku tersebut seharusnya dapat selesai dikerjakan.

Baca Juga: Penelitian Ungkap Ganti Daging Merah dengan Protein Bermanfaat Atasi Kolesterol dan Kecilkan Lingkar Pinggang

Pengerjaan pembangunan gedung sekolah dilakukan di Kabupaten Seram yang terletak di wilayah bagian barat.

Tidak hanya pembangunan 1 gedung sekolah saja melainkan ada 13 gedung sekolah yang pembangunannya mangkrak dan ditinggalkan begitu saja.

Hal tersebut tentunya juga berdampak pada proses belajar mengajar dan menghambat anak-anak bangsa yang ingin mencari ilmu.

Baca Juga: Event MotoGP 2023 Akan Segera Digelar Pertengahan Oktober di Mandalika, Intip Harga Tiketnya

Pembangunan yang mangkrak dan tidak sesuai dengan kontrak membuat Kejaksaan Maluku mengusut adanya kegiatan penyelewengan dana.

Ketidaktuntasan proyek tersebut diakibatkan dari penggunaan anggaran yang masuk ke dalam kantor pribadi oknum yang terlibat.

Sehingga pada tahun 2023 kejanggalan yang terjadi akibat pembangunan tersebut telah diselidiki untuk mengetahui aksi jahat para oknum.

Baca Juga: Hamas Palestina Serang Israel, Gempuran Lewat Udara dan Darat Bikin Asap Hitam Bermunculan di Langit Gaza

Mengingat anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek gedung sekolah tersebut sudah dicairkan hingga 100 persen.

Penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan gedung sekolah sebagai tempat sarana mencari ilmu disalahgunakan.

Bahkan anggaran tersebut masuk kedalam kantor pribadi para oknum, pada tahun 2023 pengumpulan informasi hingga barang bukti dilakukan oleh kejaksaan.

Ulah para oknum yang merugikan keuangan negara tersebut harus bertanggung jawab atas perilaku yang licik dan juga nakal

Dilansir dari BPK RI nilai kontrak pembangunan gedung sekolah yang telah disepakati sebesar Rp 24,5 miliar, anggaran yang digelontorkan tidaklah sedikit.

Pengerjaan yang tidak tuntas dan dibiarkan mangkrak hingga tidak memiliki fungsi dan juga manfaat membuat negara menjadi rugi dan harapan masyarakat. ***

 

Rekomendasi