inNalar.com – Niat puasa Syawal dan hukum apakah boleh sebelum membayar hutang puasa Ramadhan yang wajib banyak disoal setelah kaum muslimin kelluar dari bulan mulia itu dan selesai dari Idul Fitri. ibadah tetap harus dilanjutkan dengan istiqomah.
Salah satu ibadah sunah yang dianjurkan setelah bulan penuh berkah pergi yaitu puasa Syawal, tetapi sebagian orang masih bingung manakah yang harus didahulukan?
Kemudian bagaimana jika ada hutang puasa wajib karena sakit, safar, atau haid dan nifas?.
Secara ideal niat puasa Syawal sebaiknya dilakukan pada tanggal 2 hingga 7 langsung berurut-urutan, tetapi kalaupun melaksanakannya tidak dengan tertib juga tak masalah dan masih pendapatkan keutamaan sama.
Barangsiapa yang melaksanakkan ibadah wajib Ramadhan yang satu bulan penuh, kemudian dilanjutkan niat puasa Syawal enam hari maka akan mendapatkan keutamaan besar yaitu seakan mengerjakannya setahun. Tentu syaratnya memiliki tujuan harus lillahita’ala atau untuk Allah semata.
Dikutip inNalar.com dari beberapa sumber pada Senin, 9 Mei 2022 niat merupakan hal terpenting dan hampir mencakup seluruh bab dalam pembahasan fiqih, walalupun ada perbedaan pendapat dalam melaksanakannya, sebagian cukup di dalam hati saja dan satunya lagi mengatakan harus dilafadzkan.
Untuk menjawab persoalan apakah boleh puasa Syawal sebelum membayar hutang puasa?, Ustadz Ahmad Sarwat Direktur Rumah Fiqih Indonesia yang konsen menekuni bidang terkair ibadah umat Islam mengatakan ada dua pendapat dalam hal ini.
Pertama pendapat mazhab Al Hanafiyah membolehkan puasa sunah dikerjakan lebih dahulu termasuk yang berjumlah 6 hari di bulan Syawal.
Sedangkan kedua mazhab Al Malikiyah dan Asy Syafi’iyah mengatakan tidak bisa kecuali setelah membayar hutang puasa Ramadhan terlebih dahulu walaupun tanpa melarang.