

inNalar.com – Sejalan dengan pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo terkait kenaikan gaji ASN 2024, nampaknya PNS patut berbahagia dengan deretan tunjangan yang bakal bikin pegawainya sumringah.
Aturan komponen tunjangan terbaru yang bakal mengikuti kenaikan gaji PNS 2024 ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Pusat untuk menghargai kinerja terbaik para pegawainya.
Tidak hanya soal kenaikan gaji dan penghargaan kinerja, Pemerintah Pusat juga bakal memasukkan komponen tunjangan khusus guna memperhatikan kesehatan para PNS.
Ketetapan tukin ini kabarnya bakal memiliki konsep penentuan yang berbeda, sebagaimana diungkap oleh Deputi Bidang SDM dari Kementerian PANRB Alex Denni.
Penentuan tunjangan kinerja nantinya tidak lagi diukur dari jenis jabatan yang dipegang, melainkan bakal murni diukur dari besar kecilnya kinerja di instansinya.
Jadi, skema penentuan insentif kinerja nantinya bakal dilihat dari seberapa besar porsi lembur beserta insentif makannya.
Selain itu, jenis ketetapan insentif yang terbaru ini dikabarkan bakal ditentukan dari seberapa besar risiko tugas yang berpotensi turunkan daya tahan tubuh pegawainya.
Bentuk ukuran terbaru dalam penetapan tunjangan ini jadi bentuk perhatian Pemerintah Pusat untuk mewujudkan lingkungan kerja yang suportif.
Lantas, sokongan apa saja yang bakal digelontorkan pemerintah untuk para pegawai ASN di setiap golongannya?
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 1 Juta Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK di Tahun 2024 Tanpa Tes, Syaratnya…
Tunjangan yang disepakati bersamaan dengan aturan kenaikan gaji PNS 2024 ini terdiri dari enam komponen.
Keenam jenis yang dimaksud tersebut meliputi komponen tunjangan jabatan, kinerja, insentif suami atau istri, anak, dan biaya makan per harinya, dan umum.
Insentif kategori umum diketahui merupakan sokongan gaji bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural dan fungsional.
Berikut ini rincian tunjangan ASN setiap golongan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2007.
Insentif Jabatan ini berlaku bagi pegawai PNS yang menduduki jabatan struktural, adapun nominalnya bisa dilihat rinciannya sebagai berikut.
Golongan 1
Bagi pegawai eselon 1A, diproyeksikan mendapatkan tunjangan sebesar Rp5,5 juta.
Bagi pegawai eselon 1B disebut bakal memperoleh insentif jabatan sebesar Rp4.375.000
Golongan 2
PNS Eselon 2A diketahui bakal mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3.250.000.
Adapun bagi eselon 2B diproyeksikan bakal mendapat insentif sebesar Rp2.025.000.
Golongan 3
Pegawai eselon 3A diketahui bakal mendapatkan tunjangan Rp1.260.000 dan eselon 3B akan mendapatkan insentif sebesar Rp980.000.
Golongan 4
PNS eselon 4A akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp540.000, sedangkan 4B memperoleh Rp490.000.
Selain detail tunjangan di atas, masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi bagi eselon 1 bakal mendapatkan Rp117.375.000.
Adapun bagi PNS eselon terendah seperti golongan 4, maka tukin yang bakal diperoleh sebesar Rp5.361.800.
Mengenai biaya makan, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 32 tahun 2018, berikut rincian detailnya.
PNS Golongan 1 dan 2 bakal mendapatkan porsi biaya makan sebesar Rp35.000 per harinya.
Pegawai Negeri Sipil golongan 3 ini diketahui bakal dapat porsi Rp37.000, sedangkan golongan 4 mendapatkan porsi sebesar Rp41.000 per harinya.
Demikian informasi mengenai detail tunjangan yang bakal diperoleh setiap eselon dalam ruang lingkup kinerja pemerintah.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi