

inNalar.com – Kementerian Keuangan telah menganggarkan pembiayaan tunjangan tambahan bagi PNS dan pegawai non ASN lainnya yang diberikan tugas lembur.
Pada tahun selanjutnya, diharapkan gaji dan tunjangan dapat sesuai dengan besaran usaha yang dilakukan oleh para pegawai baik kategori PNS dan PPPK, hingga yang berstatus non ASN.
Komitmen sistem penggajian berbasis hasil kinerja dan seberapa besar beban kerja pegawainya kini diperkuat dengan adanya anggaran tunjangan uang makan dan uang lembur.
Sebagaimana tercantuk dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 ini rupanya telah menambahkan biaya uang makan dan lembur bagi pegawai yang mendapatkan amanah tugas lebih dari biasanya.
Sistem penugasan lembur bagi pegawai non ASN pun ikut dipikirkan pemerintah dalam APBN 2024 dan terdapat aturan khusus yang mengatur delegasi lembur dan pemenuhan fasilitas untuk pegawai yang bersangkutan.
Tambahan dua tunjangan yang dimaksud ini adalah uang makan lembur dan uang makan bagi pegawai non ASN.
Selain pegawai yang bukan Aparatur Sipil Negara, ketentuan ini pun juga berlaku bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, hingga pramubakti.
Sistem penghitungan gaji untuk uang lembur dihitung per jam, sedangkan uang makan lembur bagi pegawai non ASN dihitung per harinya.
Artinya besaran uang lembur tergantung berapa jam tambahan waktu kerja di luar tugas pegawainya.
Bagi pegawai non ASN tambahan uang lembur setiap jamnya diketahui sebesar Rp20 ribu.
Adapun besaran tunjangan uang makan lembur dihitung per hari setiap adanya surat tugas lembur dari pihak instansinya,
Diketahui uang lembur bagi pegawai non ASN sebesar Rp31 ribu per harinya.
Sementara uang lembur bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti juga diketahui besarannya mencapai Rp13 ribu per jam.
Adapun untuk uang makan lembur khusus pegawai yang disebutkan tersebut. besarannya Rp30 ribu per harinya.
Perlu diketahui bahwa tunjangan uang makan lembur dan uang lembur tidak bisa didapatkan secara sembarangan.
Artinya terdapat aturan khusus seperti surat perintah tugas lembur dari pihak atasan di instansinya bekerja.
Alokasi biaya anggaran tunjangan lembur ini diketahui juga mencakup aturan besaran nominal bagi ASN.
Penetapan ini dilakukan agar besaran hak gaji dan tunjangan sesuai dengan seberapa besar effort yang telah diberikan pegawai di instansinya.
Dengan adanya aturan nominal yang jelas, diharapkan kinerja pegawai ASN maupun yang bukan ASN, serta jabatan lainnya mendapatkan hak yang sesuai dengan besaran kewajiban yang telah dilakukan di instansinya masing-masing.***