Ngga Perlu Muluk-muluk! PNS BRIN Bisa Lakukan Hal Ini Jika Ingin Dapat Tunjangan 100 Persen, Caranya…

InNalar.com – Instansi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan kinerja besar untuk PNS nya.

Jumlah tunjangan kinerja sendiri tertuang melalui perataruan BRIN Nomor 2 tahun 2023, tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan tersebut.

Adapun untuk nominal Tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan BRIN ngga kaleng-kaleng. Bagaimana tidak? Nominal terbesar mencapai angka Rp 33 Juta, untuk kelas Jabatan 17.

Baca Juga: Daftar 6 Pebulutangkis Indonesia yang Lolos BWF World Tour Finals 2023, Siapa Saja?

Sementara untuk kelas Jabatan 16 sebesar Rp Rp27.577.500. Kelas 15 senilai Rp19.280.000, dan kelas 14 sejumlah Rp17.064.000, Nilai yang cukup besar bukan?

Adapun tunjangan kinerja PNS BRIN untuk kelas Jabatan 13 hingga 1, nominal terkecil berada di angka Rp2.531.250 untuk kelas Jabatan 1 dan Rp10.936.000 untuk kelas 13.

Sayangnya, untuk mendapatkan nominal di atas terdapat syarat dan ketentuan berlaku, bukan perolahan secara cuma-cuma yang sudah pasti didapatkan.

Baca Juga: Mengenal Sara Netanyahu, Istri Perdana Menteri Israel Selaku Eks Pramugari yang Jadi Koruptor

Sementara itu, jika mengacu pada peraturan BRIN nomor 12 tahun 2021. PNS yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100 persen, harus memenuhi syarat.

Salah satunya, PNS BRIN harus mempunyai capaian kinerja tiap bulannya. Karena, pemberian tunjangan disesuaikan dengan penilaian dari hasil kinerja pegawai tersebut.

Adapun, jumlah presentase Pemberian Tunjangan berdasarkan nilai kinerja ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadi Teknisi di Rumah Sakit, Segini Besaran Tunjangan Kinerja yang Didapat Setiap Bulan, Bisa Capai Rp8 Juta?

1. Jika PNS mendapatkan persentase prestasi kerja sebesar > 91,66% dengan nilai sangat baik, maka bisa mendapatkan jumlah tunjangan 100 persen.

2. Apabila PNS mendapatkan presentase prestasi kerja sebesar 85,01% – 91,66%, dengan nilai baik. Maka pegawai tersebut juga bisa memperoleh tunjangan 100 persen.

3. Jika PNS memperoleh presentase kerja sebesar 80,01% – 85,00% denga nilai kerja baik. Pegawai tersebut hanya mendapat tunjangan kinerja sejumlah 90 persen.

4. PNS BRIN yang mendapat presentase kinerja 75,01% – 80,00%, dengan nilai baik. Jumlah tunjangan kinerja sebesar 80 persen.

5. PNS di lingkungan BRIN apabila memperoleh presentase kinerja 70,01% – 75,00%, dengan nilai cukup, hanya memperoleh tunjangan kinerja sejumlah 70 persen.

6. Pegawai BRIN dengan capaian presentase kinerja 58,34% – 70,00%, dengan nilai cukup akan menerima tunjangan kinerja 60 persen.

7. PNS BRIN yang mendapat nilai kurang dengan presentase kinerja 41,68% – 58,33%. Hanya bisa menerima tunjangan kinerja senilai 50 persen.

8. Terakhir, jika pegawai BRIN memperoleh nilai sangat kurang dengang presentase kinerja < 41,67% , hanya bisa mendapat tunjangan 40 persen saja. ***

Rekomendasi