

inNalar.com – Kantor Desa di Mempawah Kalimantan Barat rugikan negara Rp 759 juta karena ambruk dan hancur.
Proyek bangunan Kantor Desa yang letaknya di Purun Besar, Kecamatan Segedong , Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Ambruknya kantor desa di Mempawah Kalimantan Barat dengan nilai total anggaran Rp 900 juta disebabkan oleh kegagalan struktur.
Penyebab Kantor Desa di Mempawah yang ambruk diungkap oleh Drs,Sumanto, M. Si. Dilansir dari BPK Kalimantan Barat diungkapkan bahwa penyebab ambruknya kantor desa di Mempawah karena kegagalan struktur.
Sumanto juga menambahkan, bahwa proyek kantor desa di Sungai Purun Besar, Mempawah terungkap karena laporan Investigasinya seru tim Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kantor Desa yang ambruk di Mempawah bukan diketahui dari laporan warga desa, akan tetapi dari arahan Bupati Mempawah dan Kepala Desa Sui Purun Besar.
Saat melakukan investasi ke kantor desa Sui Purun Besar dilakukan uji terhadap kualitas dari beton konstruksi bangunan Kantor Desa di Mempawah terse.
Dalam pengujian kantor desa tersebut dilibatkan pula tim Ahli Provinsi Kalimantan Barat yaitu UPT Bahan Konstruksi.
Setelah dilakukan pengambilan sampel di kantor Desa Sui Purun Besar dan dilakukan uji laboratorium hasilnya membuktikan bahwa mutu beton yang digunakan dalam pembangunan kantor desa di Mempawah itu tidak sesuai standar.
Terungkap fakta bahwa pembangunan Kantor Desa di Mempawah Kalimantan Barat itu tidak menggunakan unsur pengelolaan karena dilakukan secara swakelola.
Padahal dalam pembangunan, perencanaan adalah hal yang sangat penting. Seperti bentuk bangunan seperti apa serta kontur tanah harus diperhatikan dan disesuaikan dengan beban bangunan kantor desa.
Sumanto mengatakan bahwa pihaknya melakukan penghitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek kantor desa yang gagal di Mempawah, Kalimantan Barat.
Dari Laporan Hasil Investasi (LHI) diketahui bahwa realisasi dari anggaran yang telah dibelanjakan Rp 821.616.610.66 yang tidak mencakup satu unit bangunan dan jembatan.
Kerugian tersebut dikurangi dengan setoran pajak yang telah dibayarkan termasuk satu sistem jembatan yang dianggap bisa dimanfaatkan maka total kerugian yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp 759.350.544.66.
Dari total kerugian di Kalimantan Barat tersebut harus diganti oleh Kades Sungai Purun Besar. Hal tersebut diungkapkan oleh Sumanto.
Pembayaran ganti rugi ambruknya kantor desa di Mempawah, Kalimantan Barat tersebut diberi waktu hingga waktu 24 bulan atau selama 2 tahun berdasarkan pada PP Nomor 39 tahun 2016 mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi.
Tentunya ambruknya kantor desa di Sui Purun Mempawah, Kalimantan Barat menjadi pembelajaran untuk mempertimbangkan pembangunan sebuah gedung yang harus sesuai dengan perencanaan.***