

inNalar.com – Kabar keretakan rumah tangga Nathalie Holscher dan Sule akhirnya berujung pada adanya gugat cerai yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Cikarang.
Sebelumnya, diisukan Nathalie sudah tidak tinggal satu atap dengan Sule sejak beberapa waktu lalu.
Isu gugat cerai yang dilayangkan Nathalie Holscher kepada Sule ini semakin kencang sejak ada konfirmasi langsung dari Pengadilan Agama.
Baca Juga: Harga Emas 1 Gram Hari Ini, Kamis 7 Juli 2022: Anjlok Mencapai Harga Rp969.000
Informasi mengenai Nathalie Holscher yang menggugat cerai Sule ini telah dikonfirmasi oleh Panitera dari Pengadilan Agama Cikarang, Maman Suherman.
Dilansir inNalar.com dari YouTube KH INFOTAINMENT pada Kamis, 7 Juli 2022, Maman Suherman memberikan keterangannya mengenai kabar tersebut.
“Memang betul Pengadilan Agama Cikarang telah menerima gugatan perkara tersebut” kata Maman.
Maman juga menjelaskan bahwa gugatan tersebut masuk dan didaftarkan secara online. Dengan nomor perkara 2145/PDT.G/2022/PACIKARANG.
“Berdasarkan surat gugatannya tertanggal 3 Juli 2022, atas nama Nathalie Holscher melawan Sutisna,” jelas Maman.
Panitera PA Cikarang tersebut juga menjelaskan bahwa gugatan Nathalie masuk dan didaftarkan melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Benarkah ACT Salurkan Donasi ke Pihak Terindikasi Al Qaeda? Begini Kata Kepala PPATK
Selain itu, gugatan cerai Nathalie kepada Sutisna atau Sule juga sudah melalui proses verifikasi.
“Telah diverifikasi tanggal 5 Juli 2022, telah ditunjuk majelis hakimnya pada tanggal yang sama,” kata Maman.
Selain itu, jadwal sidang pertama juga sudah ditetapkan. Yaitu jatuh pada tanggal 20 Juli 2022 dengan agenda pemanggilan para pihak.
Saat ditanya mengenai alasan perceraian, Maman mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberi penjelasan lebih lanjut.
“Alasan perceraian kan sudah ke materi, itu bukan kewenangan kami, jadi kami hanya bisa memberikan info sebatas perkara tersebut sudah masuk atau belum,” jelas Maman.
Dalam agenda sidang pertama berupa pemanggilan para pihak tersebut, Maman juga mengatakan akan ada upaya mediasi.
Dalam mediasi tersebut, pihak Pengadilan Agama Cikarang juga akan berupaya merukunkan kedua belah pihak agar bisa rujuk kembali.
“Kalau dua-duanya hadir, nanti ada upaya untuk mediasi. Ya bisa saja (rujuk kembali). Dalam mediasi itu nanti ada upaya merukunkan jadi agar perceraian tidak terjadi,” kata Maman. ***