

inNalar.com – Terdengar kabar terkait salah satu Emiten milik BUMN yakni, PT Waskita Karya yang kini nasibnya sedang berada di pinggir jurang.
Nasib dari PT Waskita Karya (Tbk) tersebut masih belum tentu mengenai kejelasannya.
Namun, saat ini masih beredar kabar bahwa perusahaan konstruksi proyek tersebut akan segera dipailitkan.
Beberapa hal yang menyebabkan perusahaan ini kabarnya akan dipailitkan adalah karena tidak bisa membayar bunga obligasi ke-11.
Kemudian, adapula informasi yang menyebutkan bahwa emiten BUMN ini telah menunda pembayaran bunga obligasi berkelanjutan.
Meskipun dikabarkan akan segera pailit, seperti yang dikutip dari laman IDX, sekarang emiten BUMN tersebut berencana untuk melakukan divestasi aset.
Divestasi aset yang dilakukan oleh Waskita Karya rencananya adalah ruas jalan tol Bogor Ciawi Sukabumi (BCS).
Agenda terkait divestasi aset tersebut ditargetkan akan rampung pada tahun 2024 ini.
Divestasi aset merupakan pengurangan aset yang dilakukan perusahaan dengan cara menjual sebagian aset ke pasar.
Adapun tol Bocimi di Jawa Barat sendiri merupakan ruas jalan yang menghubungkan Bogor dan Sukabumi dengan panjang 54 km.
Keseluruhan anggaran pembangunan proyek tol tersebut adalah senilai Rp7,7 triliun.
Saat ini hak konsesi proyek kabarnya masih dipegang oleh PT Trans Jawa Barat (TJT), selama 45 tahun kedepan mulai dari tahun 2015.
Hingga bulan September 2023 lalu, dikabarkan bahwasannya WSKT telah menggenaggam kepemilikan saham TJT secara tidak langsung.
Hal ini dilakukan Waskita Karya secara tidak langsung melalui adanya PT Waskita Toll Road (WTR) sebesar 99,99 persen.
Sedangkan, untuk sekitar 0,01%, saat ini akan dimiliki oleh Koperasi Waskita.
Hingga saat ini, masih belum diketahui terkait seberapa besar aset TJT yang akan dilepaskan oleh Waskita Karya.
Divestasi aset tol di Jawa Barat yang dilakukan oleh emiten BUMN plat merah tersebut ditujukan untuk menutup beban utang yang ada di dalam neraca keuangan perusahaan. ***