Nasib Malang Nurhayati, Wanita Asal Cirebon yang Laporkan Kades Korupsi Malah Jadi Tersangka


inNalar.com – Nasib kurang beruntung didapat Nurhayati, wanita yang berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dijadikan tersangka usai melaporkan dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh Kadesnya.

Melalui unggahan video yang tersebar di media sosial, Nurhayati mengaku kecewa dengan pihak berwenang.

Nurhayati mempertanyakan alasan aparat kepolisian menjadikan dirinya sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi.

Baca Juga: Niat Hati Basmi Korupsi, Nurhayati Kaur Keuangan Desa Citemu Cirebon Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya kepada aparat penegak hukum, dimana dalam mempersangkakan (menetapkan sebagai tersangka) saya,” kata Nurhayati.

Wanita asal Cirebon ini pun menilai ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi yang sudah ia laporkan.

Sebelumnya, Nurhayati menjadi pelapor dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Citemu, Cirebon.

Baca Juga: Nurhayati Dijadikan Tersangka Usai Lapor Kasus Korupsi, LPSK Akan Ajukan Perlindungan ke Negara

Selama dua tahun dirinya meluangkan waktu untuk bersifat kooperatif, mulai proses penyidikan, dan lain-lain.

Namun, pada akhir bulan Desember 2021, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh kubu ‘S’ Desa Citemu,” ujarnya.

Baca Juga: Menjelang Dibukanya Kembali Jalur Wisatawan Internasional, Australia Melaporkan 43 Kematian Akibat Covid

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kejari,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Surat penetapan Nurhayati sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kanit Tipikor.

Nurhayati sendiri mengaku tak pernah sepeser pun menerima uang hasil korupsi. Bahkan dirinya berani disumpah.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI ke Kementerian ATR BPN Soal BPJS Jadi Syarat Pertanahan, ‘Keduanya Hak Rakyat’

“Saya pribadi selaku Kaur keuangan Desa Citemu, Cirebon, saya berani disumpah Al Quran atau disumpah apa pun, kalau saya tidak ikut menarik uang hasil korupsi dari kubu tersebut,” ungkapnya.

Dengan ini, Nurhayati juga menagih hak perlindungan sebagai pelapor dan saksi kepada penegak hukum.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua LPSK, Meneger Nasution mengatakan, bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka, dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Dibuat Pusing oleh Istana, Rocky Gerung Sebut Menaker Ida Fauziah Buta Huruf dengan Perintah Konstitusi

Peran Nurhayati sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu dan yang bertanggung jawab atas pencairan dana desa di Bank atas persetujuan Camat dan DMPD seharusnya tidak bisa dipidanakan.

Hal itu merujuk pada Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan, bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa berwenang, tidak boleh dipidana.

Baca Juga: Ibnu Khaldun, Pemikir Paling Orisinal dari Abad Pertengahan, Simak Sumbangsihnya bagi Sejarah dan Sosiologi

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 termaktub, bahwa masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.

“Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana  desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Nasution, dikutip inNalar.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 20 Februari 2022.

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati,” sambungnya.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Direstui Pacaran Beda Agama, Kalo Sampe Nikah? Sule: Silahkan Aja

Seandainya pun Nurhayati ada tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Keterangan ini merujuk pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang  Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya,” kata Nasution.***

Rekomendasi