Nasib Honorer R4, Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu? Begini Keterangan Resmi dari Kepala BKN


inNalar.com
– Proses pengangkatan PPPK tahun 2025 terus menjadi perhatian publik, terutama bagi para tenaga honorer yang belum mendapatkan kejelasan mengenai status kepegawaiannya.

Mengutip pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dijelaskan secara rinci status peserta seleksi PPPK 2024, khususnya honorer kategori R4.

Zudan menjelaskan bahwa afirmasi mengenai pengangkatan peserta PPPK akan dituntaskan pada tahun 2025 ini.

Baca Juga: Bawa Misi Diplomatik, Prabowo Buka Babak Baru Hubungan RI dan Brasil

Selain itu, para honorer yang telah masuk dalam database BKN akan diklasifikasikan menjadi dua kelompok, di antaranya:

1. Tenaga honorer akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu dan menerima gaji yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Tenaga honorer akan diberikan status sebagai PPPK paruh waktu, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Apabila anggaran dari daerah memungkinkan, status mereka bisa diusulkan menjadi penuh waktu.

Baca Juga: Aplikasi Besutan Eks CEO X Ini Saingi WhatsApp, Pengguna Bisa Kirim Pesan Tanpa Internet

Meski begitu, kategori R4 masih menjadi sorotan karena terdiri dari honorer yang tidak tercatat dalam pendataan resmi BKN pada tahun 2022 lalu.

Walaupun para honorer mengikuti seleksi PPPK 2024, namun mereka tidak mendapatkan formasi, kode L (Lulus), maupun TL (Tidak Lulus), sehingga nasib mereka berada di luar regulasi yang berlaku untuk R2 dan R3.

Menurut Kepala BKN, keputusan terkait kategori honorer R4 akan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2025 Dirombak, Honorer R2 dan R3 Bisa Langsung Jadi ASN Penuh Waktu Asal Penuhi Syarat Ini

Apabila daerah bersedia dan memiliki anggaran, mereka dapat mengusulkan pemberian NIP untuk status paruh waktu.

Namun, sejauh ini belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengangkatan untuk honorer non-database seperti R4.

Di sisi lain, tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 yang gagal dalam seleksi namun datanya terdaftar dalam database BKN akan dialihkan ke skema PPPK paruh waktu.

Diketahui, mereka masih berpeluang untuk pengangkatan PPPK apabila ada formasi jabatan tambahan yang sesuai dengan kualifikasi mereka dan adanya dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan pasti dari pemerintah mengenai nasib para tenaga honorer dengan kategori R4.

Jika dilihat dari skema kerja, mereka tetap melakukan kegiatan bekerja di instansi pemerintahan, namun data mereka tidak diakui dalam pendataan resmi BKN.

Hal ini tentu menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi Pemda, yang saat ini masih menunggu arahan resmi dari pihak BKN dan Kementrian PANRB terkait kelanjutan status kepegawaian mereka.

Selain itu, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan bahwa proses penanganan honorer R4 di wilayahnya masih dalam proses koordinasi.

Sebanyak 5.469 SK PPPK tahap pertama di Provinsi Lampung ditargetkan akan dibagikan paling lambat akhir Juli 2025.

Kendati demikian, status honorer non-database sampai saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi mereka yang dikategorikan dalam kode R4.

Dari penjelasan BKN, dapat disimpulkan bahwa proses pengangkatan PPPK 2024 sangat bergantung pada klasifikasi honorer dalam database BKN.***(Farida Fakhira)