Nasib Honorer Dijamin Aman! Bisa Diangkat Jadi PPPK Part Time atau Full Time Tapi Tunggu Pendataan Selesai

inNalar.com – Presiden Jokowi akan melakukan pengangkatan status tenaga honorer menjadi PPPK mulai tahun depan.

Hal ini sejalan dengan peraturan dalam UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dimana nantinya tenaga honorer akan dihapuskan kemudian diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Full Time.

Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Mayat Perempuan di Blitar yang Dicor di Kamar Rumah, Hanya Tersisa Kerangka

Proses pengangkatan ini sendiri rencananya akan dilakukan jika proses pendataan honorer telah selesai.

Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa nasib tenaga non-ASN tersebut tetap aman.

Mereka bahkan tetap bisa bekerja sehingga perlu penyerapan tenaga honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Gara-gara Pakai Keffiyeh, 3 Pemuda Keturunan Palestina Ditembak di Vermont Amerika Serikat

Nantinya, pemerintah akan menuangkan aturan ini dalam Turunan UU ASN 2023 tersebut.

Tentu saja undang-undang ini akan membahas lebih jauh mengenai nasib para honorer ke depannya.

Status PPPK Part Time sendiri nantinya akan ditentukan atau dipilih oleh pemerintah.

Baca Juga: Makin Sejahtera, Dosen yang Kelebihan Jam Mengajar Bakal Dapat Kompensasi Segini dari Sri Mulyani, Berapa?

Lantas, apa yang dimaksud dengan PPPK Part Time?

PPPK Part Time merupakan pegawai ASN yang bekerja tidak penuh waktu.

Tentu saja mereka akan mendapatkan gaji berbeda dengan PPPK Full Time.

Akan tetapi, tidak perlu khawatir. Pasalnya, bagi honorer yang telah lolos menjadi PPPK Part Time, maka mereka masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Full Time.

Sampai sekarang pun terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di tanah air.

Mereka semuanya masih dalam tahap validasi oleh BKN.

Tentu saja akan dievaluasi seperti apa kinerjanya.

Untuk penghapusan honorer mulai tahun depan sendiri tidak menyebabkan mereka mendapatkan PHK secara massal.

Akan tetapi, pemerintah memastikan pekerjaan mereka tetap aman.

Para honorer tersebut diprioritaskan diangkat menjadi PPPK baik itu Part Time maupun Full Time

Untuk PPPK Part Time sendiri tentu diperlukan fleksibilitas agar tetap bisa hidup dengan layak.

Mereka juga memiliki kesempatan untuk bekerja di tempat lainnya.

Nantinya pemerintah akan menyerap tenaga honorer menjadi PPPK dengan kuota sebanyak 80 persen.

Sedangkan 20 persen sisanya akan diberikan kepada ASN.

Saat ini pemerintah juga tengah memprioritaskan beberapa tenaga honorer.

Khususnya mereka yang sangat diperlukan seperti tenaga kesehatan hingga guru.

Pemerintah juga akan mengangkat honorer menjadi PPPK sebanyak 1 juta guru di tahun 2024 mendatang.

Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung dan meningkatkan kesejahteraan guru di tanah air. ***

 

Rekomendasi