Nasib Anwar Usman Usai Putusan MKMK Dibacakan: Ketua MK Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat!

inNalar.com – Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK telah dibacakan pada Selasa, 7 November 2023. Salah satu pihak terlapor yang paling disorot adalah Anwar Usman.

Sidang hasil putusan MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie ini telah ketok palu dan nasib akhir dari Ketua MK Anwar Usman yang selama sepekan terakhir menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik akhirnya dibeberkan dalam majelis tersebut.

Adapun sidang hasil putusan MKMK tersebut mengungkap bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Niat Raih Simpati, Video Felicya Angelista Malah Dianggap Tunjukkan Dukung Israel, Scarlett Bakal Diboikot?

Perkara tersebut berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia pencalonan capres dan cawapres, serta kepala daerah yang berhak maju dalam Pemilu 2024.

Anwar Usman merupakan sosok Ketua MK yang diketahui paling banyak disasar atas dugaan kasus pelanggaran kode etik dibanding deretan hakim lainnya selama proses pemeriksaan MKMK.

Usai dibacakan hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, adik ipar Presiden Joko Widodo ini mendapatkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: 2 Juta Orang Dukung Palestina di Monas, Prancis Justru Buat Hukuman Bagi yang Hina Israel, Benarkah?

Imbas dari putusan sanksi yang telah ditentukan dalam hasil putusan MKMK, pemilihan Ketua MK baru harus segera digelar dalam jangka waktu 24 jam, terhitung usai gelaran sidang tersebut.

Selain itu, konsekuensi tambahan yang juga ditujukan sebagai sanksinya adalah larangan keterlibatan dirinya dalam perkara pemeriksaan dan pengambilan keputusan jika kasusnya terkait dengan pemilihan kepala negara dan juga kepala daerah.

Wujud sanksi ini ditujukan agar tidak ada kepentingan tertentu yang bakal mencederai keadilan dalam demokrasi.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Cilacap-Jogja Digarap 2024, 50 Desa di Purworejo Ini Akan Terkena Dampak, Daerah Mana Aja?

Alhasil, Anwar Usman ke depannya tidak lagi diizinkan untuk terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Begitu pula dengan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kemudian tingkat gubernur, bupati, dan walikota termasuk jenis perkara yang dilarang di dalamnya.

Adapun pengaruh putusan MKMK tidak ada kaitannya dengan hasil putusan MK yang membuat Gibran Rakabuming Raka memuluskan karirnya hingga menjadi cawapres.

Pasalnya, bukan kewenangan pihak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk mengutak-atik hasil putusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Melansir dari laman MKRI, sidang putusan MKMK diketahui digelar pada pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK lantai 2, tepatnya berada di Gedung I.

Adapun isian pembahasan acara sidang meliputi pembacaan hasil putusan terkait perkara laporan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi. ***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]