Nama Disebut Saat Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi Arie Setiadi Bantah Cawe-Cawe Lindungi Situs Judi Online

inNalar.com – Kasus judi online yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak berubah wujud menjadi drama politik terselubung setelah satu nama penting ikut terselip di surat dakwaan jaksa.

Bukan sembarang nama, yang disebut kali ini adalah Menteri Koperasi yang juga eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

Dalam dakwaan itu, disebut-sebut ada praktik perlindungan terhadap situs judi online oleh oknum di Kementerian Kominfo. Kabarnya, Budi Arie Setiadi mendapat ‘jatah’ sebesar 50 persen dari hasil gelap tersebut.

Baca Juga: 12 Mata Pelajaran Paling Disesali Gegara Tidak Diajarkan di Sekolah, Salah Satunya Manajemen Stres

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, bergerak cepat. Dengan nada teduh seperti moderator debat yang terlalu sabar, ia mengimbau publik agar tidak terburu-buru menuduh.

Tentu saja. Di republik ini, segala hal memang biasanya dibuka terang-benderang dengan catatan: tergantung siapa yang disebut, siapa yang membuka, dan siapa yang sedang berkuasa.

Sebagaimana diketahui, Budi Arie Setiadi belum menjalani proses hukum apa pun. Oleh karenanya, Hasan Nasbi meminta agar publik diminta bersabar. Singkatnya, beliau meminta agar publik jangan suudzon, jangan main tuduh, dan jangan beropini.

Baca Juga: Gelar Demo, Ribuan Driver Ojol Terpantau Penuhi Jalanan Thamrin: Warga Jakarta Sebaiknya Hindari 2 Titik Ini

Sementara itu, sang menteri yang disebut-sebut, Budi Arie, menanggapi dengan bahasa yang tidak kalah dramatis. Ia menolak tuduhan tersebut sebagai ‘narasi jahat’ dan menyampaikan bantahan keras terhadap semua klaim yang diarahkan kepadanya.

Beliau juga menyatakan bahwa tidak ada aliran dana, tidak pernah diberitahu, apalagi mendapatkan jatah sebesar 50 persen seperti yang diberitakan, dengan mengklaim bahwa itu hanya omon-omon saja.

Budi Arie Setiadi bersikukuh bahwa para terdakwa tidak pernah menyampaikan niat memberikan 50 persen padanya. Dan karena tidak pernah diberitahu, maka tidak mungkin dirinya tahu. Singkatnya, Karena tidak diberi tahu, tentu saja ia menganggap dirinya tidak bersalah.

Baca Juga: 5 Gaya Bicara Kepsek yang Bikin Teamwork Guru Makin Solid di Sekolah, Anda Sering Dengar yang Mana?

Logika ini luar biasa. Karena, dengan pendekatan ini, siapa pun bisa saja disebut dalam dakwaan dan tetap tidak bersalah selama dirinya tidak tahu, tidak melihat, dan tentu saja tidak merasa.

Maka seperti biasa, kita akan kembali menunggu. Siapa tahu, dalam waktu dekat akan muncul klarifikasi tambahan: bahwa sebenarnya bukan 50 persen, tapi hanya 15 persen.

Meski begitu, Budi Arie mengajak publik untuk melihat kasus ini dengan kejernihan pikiran sembari menunggu amar putusan, dengan meminta masyarakat tidak hanyut dalam apa yang ia sebut sebagai narasi jahat yang berpotensi hoaks.

Lebih lanjut, Budi Arie menitipkan doa kepada para penegak hukum agar tetap berjalan di jalan yang lurus dan profesional. Harapan yang barangkali terdengar seperti klise birokratik, namun selalu efektif sebagai pengingat bahwa hukum memang idealnya tetap tegak.***