

InNalar.com – Kelebihan saat menjadi ASN adalah semakin tinggi tingkat pendidikan, maka semakin tinggi pula tingkat golongan yang dimiliki.
Seperti sarjana misalnya, bagi lulusan S1, maka saat menjadi PPPK dirinya akan langsung dimasukan ke golongan IX (9).
Gaji pokok (gapok) saat berada di golongan IX pun terbilang cukup tinggi, apalagi akan ada kenaikan gaji yang mulai berlaku pada tahun depan hingga lama masa kerja golongan (MKG).
Baca Juga: HORE! Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Drastis, Bisa Terima Sampai Rp1,1 Juta, Cara Daftarnya Bagaimana?
Kenaikan gapok tersebut tentunya berlaku bagi seluruh ASN Indonesia yang besarannya mencapai 8%.
Menjadi bagian dari ASN, tentu PPPK juga akan mengalami pengingkatan gapok tersebut yang berlaku tahun depan.
Hingga saat ini, besaran untuk gapok yang diterima PPPK masihlah mengacu pada Perpres nomor 98 tahun 2020.
Baca Juga: Sarjana Langsung Masuk Golongan IX! Gaji PPPK Bisa Tembus Sampai Rp5 Juta, Tapi Masa Kerjanya…
Namun setelah menghitungnya dengan besaran 8%, tentu estimasi jumlah gapok yang akan diterima pada tahun 2024 sudah dapat diperkirakan.
Sementara itu bagi orang yang menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi tingkat sarjana, nantinya ia akan diletakan di golongan IX.
Perlu diketahui, golongan di PPPK tidaklah sama dengan golongan yang ada di PNS.
Baca Juga: 2024 Naik Gaji! Ternyata Penghasilan PPPK Justru Lebih Tinggi Dibandingkan PNS, Seberapa Besar?
Sebab PPPK sendiri memiliki 17 golongan, dengan sarjana akan dimasukan di golongan IX.
Namun gapok itu pun akan semakin tinggi, tergantung dari lamanya MKG dirinya mengabdi.
Setelah gajinya dinaikan 8%, maka berikut gapok yang diterima lulusan sarjana mengacu di Perpres nomor 98 tahun 2020 dari MKG:
1. 0 tahun: Rp3.203.820
2. 2 tahun: Rp3.304.584
3. 4 tahun: Rp3.408.696
4. 6 tahun: Rp3.516.156
5. 8 tahun: Rp3.626.856
6. 10 tahun: Rp3.741.120
7. 12 tahun: Rp3.858.840
8. 14 tahun: Rp3.980.340
9. 16 tahun: Rp4.105.728
10. 18 tahun: Rp4.235.004
11. 20 tahun: Rp4.368.492
12. 22 tahun: Rp4.506.084
13. 24 tahun: Rp4.647.996
14. 26 tahun: Rp4.794.336
15. 28 tahun: Rp4.945.320
16. 30 tahun: Rp5.101.164
17. 32 tahun: Rp5.261.760.
Jika nampak kecil, mungkin ada baiknya untuk sedikit membandingkan dengan besaran gaji sebelum mengalami kenaikan pada tahun 2024 kelak.
Sebab bagi lulusan sarjana di golongan IX MKG 0 tahun, sebelum mengalami kenaikan, gapok yang diterimanya adalah sebesar Rp 2,9 juta.
Sedangkan setelah naik, golongan IX MKG 0 tahun adalah Rp 3,2 juta.
Dengan kata lain, besaran gaji yang diterima pada tahun depan maka besarannya naik sekitar Rp 300 ribu.
Bahkan gaji itu juga sebenarnya lebih tinggi dibandingkan PNS tingkat pendidikan sarjana.
Perlu diketahui, Bagi lulusan sarjana dia akan masuk di golongan IIIa dengan MKG 0 tahun.
Sementara itu gapok sarjana MKG 0 tahun di golongan IIIa setelah naik gaji adalah Rp 2, 7 juta.
Tentu saja pembahasan ini masih berbicara tentang gapok, belum ditambah dengan tambahan tunjangan-tunjangan lainnya. ***