Naik 8 Persen di 2024, Gaji PPPK Golongan Ini Tembus Sampai Rp7,2 Juta, Golonganmu Berapa?

inNalar.com – Pada tahun 2024 nanti, kenaikan gaji tidak hanya akan dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, namun, juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK dan PNS merupakan aparatur negara yang sama-sama memiliki status sebagai ASN. Hal inilah yang membuat orang-orang sering mengira bahwa PPPK dan PNS itu sama.

Kedua jenis Aparatur Sipil Negara di atas sebenarnya tidaklah sama dan memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Salah satunya adalah status kepegawaian keduanya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji PPPK Guru Bakal Naik Sampai Rp300 Ribu Tahun 2024, Tembus Rp5,2 Juta!

Sesuai namanya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah aparatur negara yang diangkat sebagai pegawai oleh PPK dengan adanya perjanjian kerja dan sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Sedangkan, Pegawai Negeri Sipil adalah aparatur negara yang diangkat secara tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Meskipun berbeda, karena sama-sama memiliki status sebagai ASN, maka, baik pegawai negeri maupun pegawai dengan perjanjian kerja akan merasakan penambahan gapok sebesar 8%, dilansir dari Kemenkeu.

Baca Juga: Cuma Punya 2 Jenjang, Analis Intelijen Ahli di Kemenkumham Ini Tunjangan Kinerjanya Setara Gaji PNS Lulusan S2

Naiknya gaji pokok ini tidak hanya akan dirasakan oleh satu atau dua kelompok saja, namun, seluruh golongan pegawai dengan perjanjian kerja pada tahun 2024.

Berikut adalah perkiraan gaji pokok seluruh golongan PPPK setelah ada kenaikan sebesar 8%.

– Gol I: Rp1.938.276 hingga Rp2.901.096

– Gol II: Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412

– Gol III: Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336

Baca Juga: Bayar Tagihan Paylater BCA Kini Lebih Mudah via Mobile Banking, Bagaimana Caranya? Simak Langkah-langkahnya

– Gol IV: Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768

– Gol V: Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076

– Gol VI: Rp2.742.876 hingga Rp4.367.314

– Gol VII: Rp2.858.976 hingga Rp4.552.092

Baca Juga: Erick Thohir Sebut UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Jadi Modal Utama Perkuat Ekosistem UMKM di Indonesia

– Gol VIII: Rp2.979.828 hingga Rp4.744.548

– Gol IX: Rp3.203.820 hingga Rp5.261.760

– Gol X: Rp3.339.252 hingga Rp5.484.240

– Gol XI: Rp3.480.516 hingga Rp5.716.224

Baca Juga: Siapkan Uang Tunai Rp22,02 T, BNI Bakal Stok Dana Cash untuk Masyarakat Guna Penuhi Kebutuhan Nataru

– Gol XII: Rp3.627.720 hingga Rp5.958.144

– Gol XIII: Rp3.781.188 hingga Rp6.210.108

– Gol XIV: Rp3.941.136 hingga Rp6.472.764

– Gol XV: Rp4.107.780 hingga Rp6.746.652

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol! Blacklist BI Checking Bersih Kembali dan Pinjaman Bisa Cair Lagi dengan Syarat…

– Gol XVI: Rp4.281.660 hingga Rp7.031.988

– Gol XVII: Rp4.462.776 hingga Rp7.329.420

Itulah perkiraan gaji PPPK golongan I hingga XVII setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]