Naik 12 Persen, Segini Gaji Pensiun PNS yang Akan Diterima 2024, Golongan I dan II Dapat Berapa?

inNalar.com – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan semakin sejahtera mulai tahun 2024 mendatang.

Hal ini karena para pensiunan PNS akan mendapat kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang akan mulai diaplikasikan pada tahun 2024 nanti.

Kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen ini akan dirasakan oleh seluruh golongan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari golongan I hingga IV.

Baca Juga: Luasnya 600 ha, Laut Lepas di Bali Utara Ini Bakal Disulap Pemerintah Jadi Bandara Berlandasan Pacu Sejajar Terbesar di Indonesia

Karena masih akan diaplikasikan pada tahun 2024 mendatang, maka, penghasilan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil saat ini masih mengikuti peraturan yang sudah ada, yakni PP Nomor 18 Tahun 2019.

Adapun gaji pensiunan PNS golongan I dan II menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.

Pensiunan PNS golongan I

– Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900

– Golongan Ib: Rp1.560.800 hingga Rp1.854.700

– Golongan Id: Rp1.560.800 hingga Rp1.933.200

– Golongan Ic: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900

Baca Juga: Segini Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Pertahanan, Prabowo Peroleh Rp43,6 Juta, Anak Buahnya Dapat Berapa?

Pensiunan PNS golongan II

– Golongan IIa: Rp1.560.800 hingga Rp2.530.200

– Golongan IIb: Rp1.560.800 hingga Rp2.637.300

– Golongan IIc: Rp1.560.800 hingga Rp2.748.800

– Golongan IId: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Malang, Hotel Ubud Cottages Tergenang, Pengunjung: Penginapan atau Wahana Arung Jeram?’

Itulah gaji pensiunan PNS golongan I dan II pada tahun 2023 ini. Uang pensiun yang akan diberikan pada Desember 2023 ini menjadi yang terakhir sebelum terjadi kenaikan pada tahun 2024.

Akan tetapi, sampai saat ini masih belum ada peraturan resmi yang mengatur besaran uang pensiun yang akan diterima oleh pensiunan PNS.

Oleh karena itu, nominal yang akan disebutkan dibawah ini adalah perkiraan uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima pada tahun 2024 nanti.

Perkiraan gaji pensiun PNS ini dihitung dari gaji saat ini dinaikkan sebanyak 12 persen. Berikut adalah perkiraan uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima pada tahun 2024 nanti.

Gaji pensiun PNS pada tahun 2024 untuk golongan I

– Golongan Ia: Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128

– Golongan Ib: Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264

– Golongan Ic: Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184

– Golongan Id: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688

Gaji pensiun PNS pada tahun 2024 untuk golongan II

– Golongan IIa: Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824

– Golongan IIb: Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776

– Golongan IIc: Rp1.748.096 hingga Rp2.781.776

– Golongan IId: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

Itulah perkiraan gaji pensiun PNS yang sudah naik sebesar 12 persen pada tahun 2024 nanti.***

 

Rekomendasi