

inNalar.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025) pagi.
Kehadirannya di KPK berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
Pantauan wartawan, Nadiem tiba di KPK sekitar pukul 09.19 WIB, menumpangi mobil berwarna hitam berpelat nomor B 1565 DZK.
Ia tampak berjalan masuk tanpa memberikan keterangan kepada awak media, didampingi kuasa hukumnya.
Meski enggan berkomentar, Nadiem diketahui akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi terkait penggunaan layanan Google Cloud, yang masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tengah membuka kemungkinan pemanggilan sejumlah tokoh yang diduga mengetahui proses awal pengadaan layanan digital di Kemendikbudristek, termasuk dalam hal ini layanan Google Cloud dan Chromebook.
Baca Juga: LHKPN Ungkap Kepala Daerah Terkaya di Kepulauan Riau, Nomor 1 Tembus Rp9 Miliar!
“KPK terbuka kemungkinan tentunya untuk memanggil siapa saja secepatnya supaya proses penanganan perkara ini juga bisa segera naik ke penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8/2025).
“KPK juga sudah melakukan permintaan keterangan kepada para pihak yang diduga terkait ataupun yang mengetahui perkara ini,” tambahnya.
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim.
Baca Juga: Kekayaan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tembus Rp5,7 Miliar, Naik 40 Persen
Fiona hadir di Gedung KPK pada Rabu (6/8/2025) pukul 09.19 WIB, dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.46 WIB setelah menjalani pemeriksaan.
Meski pemeriksaan hari ini difokuskan pada perkara Google Cloud, konteks besarnya tak terlepas dari perkara korupsi pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 dengan total anggaran proyek mencapai Rp9,3 triliun.
Dari jumlah itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus Menteri Nadiem), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Dokumen penyidikan menyebut pembicaraan mengenai digitalisasi pendidikan dan penggunaan ChromeOS sudah berlangsung sejak Agustus 2019, melalui grup WhatsApp bertajuk “Mas Menteri Core Team”.
Saat itu, Nadiem belum secara resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.
Pada Desember 2019, perwakilan Nadiem, Jurist Tan, bertemu dengan pihak dari PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan) untuk membahas teknis pengadaan.
Selanjutnya, sepanjang 2020, Jurist dan Ibrahim Arief diduga aktif mendorong pengadaan Chromebook, bahkan membahas kemungkinan skema co-investment dari Google sebesar 30%.
Proses pengadaan disebut tidak sesuai prosedur karena:
1. Petunjuk teknis disusun internal untuk mengarah ke ChromeOS, bukan sistem operasi lain.
2. Metode pengadaan diubah menjadi SIPLAH, bukan e-katalog.
3. Spesifikasi teknis diarahkan khusus untuk Chromebook.
KPK belum memberikan konfirmasi lanjutan soal jadwal pemeriksaan berikutnya.
Namun, Budi menegaskan bahwa semua pihak yang diduga mengetahui proses awal pengadaan akan dipanggil demi mendalami unsur perencanaan dan pelaksanaan proyek digitalisasi yang kini menjadi sorotan publik.
“Oleh karenanya, semua pihak yang diduga mengetahui ini dipanggil untuk memberikan keterangannya,” tegas Budi.