

inNalar.com – Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menjadi salah satu lokasi penambangan batu andesit.
Ada 11 desa yang dijadikan lokasi penambangan. 8 desa di Kabupaten Purworejo dan 3 desa di Kabupaten Wonosobo.
Batu andesit digunakan sebagai material utama dalam pembangunan bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah.
Volume batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas berdasarkan Ditjen Sumber Daya Alam Kementerian PUPR mencapai 8,5 juta meter kubik.
Bukan tanpa alasan kenapa warga Desa Wadas menolak lokasinya dijadikan sebagai lahan tambang batu andesit.
Karena berdasarkan Perda Purworejo Nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Desa Wadas ditetapakan sebagai wilayah bagi perkebunan.
Dimana hasil perkebunan yang diperoleh warga desa Wadas mencapai Rp. 8,5 miliar, dan untuk komoditas kayu keras sebesar Rp. 5,1 miliar per lima tahun.
Dan juga berbagai komoditas seperti cengkeh, kelapa, cabai, karet, dan lainnya yang ada di desa Wadas menjadi penunjang kehidupan bagi warga sekitar.
Setelah proses yang begitu panjang, warga Wadas menyepakati untuk pembebasan lahan batu andesit yang digunakan sebagai material utama pembangunan bendungan Bener.
Hasil tersebut diperoleh mufakat dari musyawarah pemilik lahan dengan Badan Pertahanan Nasional pada 31 Agustus 2023.
Musyawarah tersebut membahas 2 point penting, yaitu tentang ganti rugi lahan warga dan besaran nilai dari ganti rugi tersebut.
Terdapat 116 bidang yang belum dibebaskan milik dari 59 orang. Dalam musyawarah tersebut ada 58 orang yang hadir, karena satu orang lagi sedang berada di luar kota.
Dari musyawarah yang dilakukan tersebut, 56 orang yang telah menandatangani tentang besaran nilai ganti rugi, sisanya masih mempertimbangkannya.
Rencananya untuk pembayaran ganti rugi dari pembebasan lahan batu andesit akan dilakukan pada bulan September 2023.
Meski begitu, warga desa Wadas, Purworejo mengeluhkan besaran ganti rugi yang dinilai masih rendah.***