Muncul Ajakan Demo 11 April 2022 ke Siswa SMA dan SMK, Sanksi Berat sampai Drop Out Ancam Siswa yang Ikut Aksi

inNalar.com – Demo 11 April 2022 hari ini diwarnai munculnya undangan yang mengajak siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam aksi yang sejatinya dilakukan mahasiswa.

Awalnya kegiatan tersebut direncanakan akan digelar di depan Istana Negara di Jl Veteran, tetapi kemudian dialihkan menuju Gedung DPR MPR guna menyampaikan aspirasi di sana.

Demo 11 April 2022 yang berlangsung hari ini bertujuan menyuarakan enam point tuntutan, diantaranya menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Inilah 4 Tuntutan Aksi Nasional 114 yang Digaungkan Mahasiswa pada Demonstrasi Bertajuk Geruduk Rumah Rakyat

Aksi besar-besaran ini diikuti oleh seribu orang massa unjuk rasa, yang mana tergabung dalam Aliansi BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia).

Dikutip inNalar.com dari artikel Pikiran Rakyat berjudul “Siswa Ikut Demo 11 April 2022 Terancam Drop Out, Sanksi Pidana Turut Mengintai“pada Senin, 11 April 2022 menjelang aksi tersebut beredar undangan yang mengajak para pelajar.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wasi Jatmiko Nugroho selaku Ketua Satgas Pelajar Kota Bogor.

Baca Juga: 21 Informasi Rencana Demo Mahasiswa 11 April 2022, Skema Aksi, serta Lokasi-Lokasi Titik Pecahnya Demonstrasi

Terkait hal ini, Satgas Pelajar Kota Bogor menegaskan bila demo bukanlah ranah pelajar. Ada pun dalam praktiknya, siswa tidak diperkenankan turun ke lapangan mengikuti aksi unjuk rasa.

“Kami berikan pengertian bahwa demo bukan ranah pelajar. Mereka akan dikembalikan ke sekolah dahulu,” katanya menegaskan.

Senada dengan Satgas Pelajar Kota Bogor,seluruh guru di DKI Jakarta juga dengan tegas melarang siswanya untuk mengikuti demo pada Senin, 11 April 2022.

Jika ditemukan pelanggaran, sekolah tak akan segan menjatuhkan sanksi berat berupa Drop Out (DO) dari sekolah.

Baca Juga: Demo 11 April 2022 Tak Jadi di Istana Negara, Aksi Mahasiswa Dipindahkan ke Gedung DPR MPR

Baik guru, kepala sekolah, dan orangtua. Jangan sampai orangtua tidak tahu anaknya mengikuti unjuk rasa,” kata Nadiem Makarim seperti dikutip dari akun Instagram @siberpoldametrojawa pada Minggu, 10 April 2022.

Selain itu, bagi pelajar yang nekat berpartisipasi dalam unjuk rasa bisa terancam pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman pidana.

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut Undang-Undang atau perintah yang sah,” katanya.

“Selanjutnya diberikan menurut peraturan Undang-Undang dihukum penjara enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah,” tutur pasal tersebut.***

(Tim PRMN 02/Pikiran Rakyat)

Rekomendasi

Muncul Ajakan Demo 11 April 2022 ke Siswa SMA dan SMK, Sanksi Berat sampai Drop Out Ancam Siswa yang Ikut Aksi

inNalar.com – Demo 11 April 2022 hari ini diwarnai munculnya undangan yang mengajak siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam aksi yang sejatinya dilakukan mahasiswa.

Awalnya kegiatan tersebut direncanakan akan digelar di depan Istana Negara di Jl Veteran, tetapi kemudian dialihkan menuju Gedung DPR MPR guna menyampaikan aspirasi di sana.

Demo 11 April 2022 yang berlangsung hari ini bertujuan menyuarakan enam point tuntutan, diantaranya menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Inilah 4 Tuntutan Aksi Nasional 114 yang Digaungkan Mahasiswa pada Demonstrasi Bertajuk Geruduk Rumah Rakyat

Aksi besar-besaran ini diikuti oleh seribu orang massa unjuk rasa, yang mana tergabung dalam Aliansi BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia).

Dikutip inNalar.com dari artikel Pikiran Rakyat berjudul “Siswa Ikut Demo 11 April 2022 Terancam Drop Out, Sanksi Pidana Turut Mengintai“pada Senin, 11 April 2022 menjelang aksi tersebut beredar undangan yang mengajak para pelajar.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wasi Jatmiko Nugroho selaku Ketua Satgas Pelajar Kota Bogor.

Baca Juga: 21 Informasi Rencana Demo Mahasiswa 11 April 2022, Skema Aksi, serta Lokasi-Lokasi Titik Pecahnya Demonstrasi

Terkait hal ini, Satgas Pelajar Kota Bogor menegaskan bila demo bukanlah ranah pelajar. Ada pun dalam praktiknya, siswa tidak diperkenankan turun ke lapangan mengikuti aksi unjuk rasa.

“Kami berikan pengertian bahwa demo bukan ranah pelajar. Mereka akan dikembalikan ke sekolah dahulu,” katanya menegaskan.

Senada dengan Satgas Pelajar Kota Bogor,seluruh guru di DKI Jakarta juga dengan tegas melarang siswanya untuk mengikuti demo pada Senin, 11 April 2022.

Jika ditemukan pelanggaran, sekolah tak akan segan menjatuhkan sanksi berat berupa Drop Out (DO) dari sekolah.

Baca Juga: Demo 11 April 2022 Tak Jadi di Istana Negara, Aksi Mahasiswa Dipindahkan ke Gedung DPR MPR

Baik guru, kepala sekolah, dan orangtua. Jangan sampai orangtua tidak tahu anaknya mengikuti unjuk rasa,” kata Nadiem Makarim seperti dikutip dari akun Instagram @siberpoldametrojawa pada Minggu, 10 April 2022.

Selain itu, bagi pelajar yang nekat berpartisipasi dalam unjuk rasa bisa terancam pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman pidana.

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut Undang-Undang atau perintah yang sah,” katanya.

“Selanjutnya diberikan menurut peraturan Undang-Undang dihukum penjara enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah,” tutur pasal tersebut.***

(Tim PRMN 02/Pikiran Rakyat)

Rekomendasi