
inNalar.com – Kabar kenaikkan gaji PNS akhir-akhir ini menjadi perhatian publik usai kebijakan terbaru dari pemerintah resmi disahkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk 10 golongan dengan nominal di atas Rp4 juta, yang dijadwalkan mulai cair di Agustus 2025.
Besaran gaji untuk masing-masing golongan telah diperbarui sesuai regulasi terkini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2025 Sudah Bisa Diakses, Tanda Seleksi ASN Segera Dibuka? Ini Kata Menpan RB
Aturan ini menjadi dasar hukum resmi dalam penyesuaian struktur penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari golongan I hingga IV.
Diketahui, sebanyak 10 golongan PNS tercatat akan menerima gaji di atas Rp4 juta pada Agustus 2025, berdasarkan struktur pencairan gaji terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS saat ini telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 lalu.
Penetapan ini merupakan bagian dari reformasi penggajian ASN dan tercantum dalam dokumen resmi pemerintah yang dapat diakses melalui kemenkeu.go.id dan peraturan.bpk.go.id.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini merupakan bagian dari program peningkatan kesehjateraan ASN, sebagaimana disampaikan dalam pidato Presiden RI dan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah terkait penghasilan ASN.
Baca Juga: Resmi dari Menpan RB! Inilah Persyaratan CPNS dan PPPK 2025 yang Wajib Diketahui Calon Pelamar
Penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Lampiran II dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan resmi ini tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098, sebagai dasar hukum pengaturan gaji pada periode tersebut.
Gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 2025 masih merujuk pada ketentuan gaji pokok (gapok) yang ditetapkan melalui regulasi resmi pemerintah pada tahun 2024, sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 7 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I hingga IV Terbaru Tahun 2025 Berdasarkan Pangkat
Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah menetapkan besaran gaji PNS terbaru bedasarkan golongan dan masa kerja.
Berdasarkan regulasi resmi, berikut adalah rincian gaji pokok PNS golongan I hingga IV yang berlaku dan dijadwalkan cair pada periode Agustus 2025, sesuai dengan struktur penggajian terbaru dari pemerintah.
Golongan I
Kelompok ini merupakan jenjang awal dalam struktur kepegawaian negara. Nominal gaji pokoknya masih berada di bawah Rp3 juta, tergantung pada masa kerja.
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan I dan II dalam struktur kepegawaian PNS umumnya ditempati oleh pegawai lulusan SMA/SMK hingga Diploma III (D3).
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan III dan IV umumnya dihuni oleh PNS dengan latar belakang pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3).
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepegawaian, seringkali ditempati oleh pejabat senior atau ASN berpengalaman. Gaji pokoknya secara konsisten berada di atas Rp4 juta.
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Menteri Sri Mulyani resmi menetapkan bahwa sejumlah golongan PNS dalam struktur gaji akan menerima pencairan gaji pokok periode Agustus 2025 dengan nominal yang mengalami peningkatan signifikan.
Dalam ketetapan terbaru, PNS golongan III dan IV dengan masa kerja dan pangkat tertinggi akan memperoleh gaji pokok di atas Rp4 juta per bulan.
Mengacu pada kebijakan terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, berikut adalah daftar rincian golongan PNS yang akan menerima gaji pokok di atas Rp4 juta mulai Agustus 2025:
Golongan II/d: Rp4.125.600
Golongan III/a: Rp4.575.200
Golongan III/b: Rp4.768.800
Golongan III/c: Rp4.970.500
Golongan III/d: Rp5.180.700
Golongan IV/a: Rp5.399.900
Golongan IV/b: Rp5.628.300
Golongan IV/c: Rp5.866.400
Golongan IV/d: Rp6.114.500
Golongan IV/e: Rp6.373.200
Kenaikan gaji ini belum termasuk tambahan tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan komponen penghasilan lainnya yang bersifat regional atau struktural, tergantung dari instansi dan lokasi kerja.
Penyesuaian gaji PNS ini diharapkan dapat menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN yang telah mengabdi sesuai dengan jenjang kepangkatan dan masa kerja, serta mendorong peningkatan kualitas layanan publik.***(Farida Fakhira)