

inNalar.com – Kesejahteraan guru PNS jadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo. Rencananya akan terjadi perubahan sistem gaji dengan yang baru.
Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana menerapkan perubahan besar dalam sistem gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk para guru.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Baca Juga: Cek Sebelum Tes PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Lupa Bawa Dokumen Penting Ini Ya!
Kebijakan ini akan menggunakan skema single salary system, sebuah model penggajian yang terdiri dari unsur upah, tunjangan, dan sistem peringkat berdasarkan posisi, tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan beban kerja.
Sistem peringkat nantinya akan dipecah jadi beberapa tahapan yang punya nilai rupiah yang berbeda.
Maka dari itu, PNS yang masa jabatan sama akan dapat gaji dengan nominal yang berbeda karena akan dilihat dari pekerjaan yang dilakukan.
Baca Juga: Blunder Parah! Raffi Ahmad Bocorkan Surat Resmi Prabowo Perintahkan Ridwan Kamil
Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang terus didorong oleh pemerintah guna menciptakan tata kelola yang lebih baik dan berkeadilan.
Penerapan single salary system tidak hanya berlaku untuk guru, tetapi juga untuk semua ASN.
Guru PNS, yang merupakan salah satu kelompok profesi terbesar di sektor pelayanan publik, diharapkan menjadi salah satu yang paling merasakan dampak positif dari perubahan ini.
Dalam sistem yang baru, besar kecilnya gaji akan didasarkan pada tanggung jawab dan beban kerja yang diemban.
Dengan demikian, skema ini tidak hanya menitikberatkan pada posisi formal, tetapi juga pada kontribusi nyata seorang pegawai terhadap instansi tempatnya bekerja.
Pemerintah juga berargumen bahwa single salary system akan menciptakan keadilan di kalangan PNS.
Selama ini, perbedaan dalam jumlah tunjangan seringkali menjadi sumber ketidakpuasan di antara pegawai, terutama bagi mereka yang merasa bahwa tunjangan yang mereka terima tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban.
Dengan skema penggajian tunggal, setiap ASN akan menerima gaji yang mencerminkan nilai pekerjaan mereka secara lebih adil.
Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang direncanakan dapat diterapkan sesuai jadwal, yakni mulai tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan PNS, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi guru PNS, sistem ini diharapkan dapat memberikan insentif yang lebih adil dan memotivasi mereka untuk terus berkontribusi dalam pendidikan.***(Muhammad Arif)