

inNalar.com – Mudik lebaran gratis tahun 2022 ini sedang dipersiapkan oleh Pemerintah RI, surat edaran berkaitan juga sudah dikeluarkan lewat Kementerian Perhubungan.
Setelah 2 tahun berturut-turut dilarang melakukan mudik lebaran lantaran pemberlakuan PPKM, tahun ini animo masyarakat untuk pulang kampung akan sangat tinggi.
Menyadari hal tersebut, maka pemerintah akan melakukan antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu caranya dengan program mudik aman dan sehat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyampaikan semua informasi tersebut, dan mengatakan sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Dikutip inNalar.com dari artikel Jogja Intens berjudul “Pemerintah RI Mengadakan Program Mudik Lebaran 2022 Gratis, Berikut Cara Daftar, Syarat dan Peraturannya” pada Minggu, 10 April 2022 terdapat jadwal pendaftarannya.
Pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022 akan dibuka pada Sabtu, 9 April 2022, dengan tujuan 14 kota di Jawa Tengah.
Baca Juga: Aliansi BEM SI akan Geruduk Istana untuk Tagih Janji 11 April 2022, Apa Saja 6 Tuntutannya?
Sementara keberangkatan bus mudik gratis akan dilakukan pada 28 April 2022 nanti.
Adapun rincian kuota bus mudik gratis meliputi 270 bus dengan 8.100 pemudik untuk arus mudik, 80 bus ditumpangi 2.400 penumpang untuk arus balik Lebaran 2022.
Sementara 14 kota tujuan dalam program mudik gratis Lebaran 2022 tersebut meliputi Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.
Untuk keberangkatan arus balik Lebaran 2022 disiapkan bus dari 5 kota, yakni Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.
Cara daftar mudik gratis Lebaran 2022:
Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis 2022, dapat mendaftar secara daring dengan mengakses laman resmi www.mudikhubdat2022.com.
Lakukan registrasi terlebih dahulu, setelah itu login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem. Calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta mudik gratis Lebaran 2022.
Selanjutnya, calon pemudik membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Baca Juga: Pakai 10 Platform dan Aplikasi Ini untuk Urusan Zakat Fitrah Online yang Mudah, Praktis, dan Amanah
Ketentuan Peserta Mudik Gratis 2022:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
2. Menjaga jarak minimal 1,5 meter serta menghindari kerumunan.
3. Hindari berbicara melalui telepon atau secara langsung.
4. Jika sudah vaksin dosis 3, tidak perlu menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen.
5. Jika baru vaksin dosis 1 dan 2, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3×24 jam) atau antigen (1x24Jam) sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Lucinta Luna Pamer Wajah Barunya Pasca Operasi, Begini Komentar Warganet
6. Peserta yang tidak vaksin karena kondisi khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3×24 jam) atau antigen (1x24Jam) sebelum keberangkatan.
7. Peserta berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan vaksinasi, namun wajib didampingi peserta yang memenuhi ketentuan.
8. Wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Demikian tadi cara dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon peserta mudik gratis 2022 yang dilaksanakan oleh pemerintah***
(Tim Jogja Intens 01/Jogja Intens)