

InNalar.com – Daerah Papua Barat merupakan pemilik dari kilang minyak dan gas (Migas) terbesar di Indonesia.
Bagaimana tidak, blok Tangguh penghasil gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang berada di Teluk Bintuni ini saja sudah bisa menghasilkan 11,4 juta ton per tahun.
Selain itu, belum lama ini blok Tangguh tersebut juga baru saja merampungkan megaproyek kilang minyak train 3.
Akan tetapi, ternyata proyek tersebut justru membuat perusahaan yang mengelolanya harus terkena denda.
Padahal, sebenarnya untuk membangun train 3 ini saja investasinya sudah besar.
Dilansir InNalar.com dari Portal Informasi Indonesia, sebab investasi yang diperlukan ntuk membangun train 3 itu yakni mencapai Rp72,45 triliun.
Sementara itu, proyek pembangunan kilang minyak di Papua Barat ini diketahui telah dimulai sejak tahun 2016.
Awalnya, target penyelesaian untuk membangun megaproyek ini direncanakan rampung pada tahun 2020.
Ternyata di tengah pengerjaannya, terdapat pandemik virus covid-19 sehingga memmbuat pengerjaan proyek kilang minyak harus terganggu.
Sedangkan, sebenarnya sudah ada komitmen dari pembeli atau buyer gas yang akan membeli hasilan dari kilang minyak terbesar tersebut.
Pembeli tersebut adalah PT PLN (Persero), dan sisanya akan diekspor yang telah memegang kontrak penjualan pada Migas yang dimaksud.
Namun karena progres penyelesaian proyek ini harus molor karena adanya covind-19, maka kilang minyak ini belum bisa beroperasi sesuai target dan harus terkena denda.
Berdasarkan targetnya, awalnya Migas ini akan beroperasi pada kuartal III 2020, dan harus mundur sampai kuartal III 2021.
Akan tetapi, ternyata megaproyek tersebut tetap saja molor hingga akhirnya telah rampung dan diresmikan kemarin pada November 2023.
Sementara itu karena molornya tersebut, maka perusahaan yang mengoperatori kilang gas alam cair di Papua Barat ini harus terkena denda sebesar USD 300 juta.
Jumlah tersebut setara dengan Rp 4,45 triliun.
Bahkan, sebenarnya denda yang harus dibayarkan operator malah sebesar USD 700 juta atau Rp 10,3 triliun.
Namun karena banyak negosiasi telah dilakukan, maka denda tersebut menjadi berkurang sebanyak USD 300 juta, atau totalnya menjadi Rp4,45 triliun.
Adapun yang jadi operator pada Migas di Teluk Bintuni ini adalah British Petroleum Berau Ltd. ***