

YOGYAKARTA, inNalar.com – MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas akan menolak tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria tertentu untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah tengah mempersiapkan secara serius penataan tenaga honorer sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
Salah satu kebijakan yang digariskan adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Namun, tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK. Hal itu seiring ditetapkannya kriteria khusus oleh MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa lolos verifikasi data menjadi syarat mutlak untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Proses tersebut memastikan bahwa data tenaga honorer yang terdaftar akurat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BKN sendiri telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi 1.788.851 data tenaga honorer yang masuk dalam database.
Data tersebut nantinya akan menjadi acuan utama dalam proses pengangkatan PPPK.
Sebagai informasi, bahwa tidak akan ada pendataan ulang untuk tenaga honorer tahun 2024.
Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Pramuka 2024 Inspiratif Tema Pramuka Berjiwa Pancasila Menjaga NKRI
Hal ini berarti, honorer yang tidak lolos verifikasi data dan validasi tahun ini kemungkinan besar akan ditolak menjadi PPPK.
Bagi Anda seorang honorer di instansi pemerintahan yang berharap menjadi PPPK, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.
1. Pastikan data Anda sudah terdaftar di database BKN dan informasi yang dicantumkan sudah benar.
2. Jika ada kesalahan data, segera lakukan pembaruan melalui instansi tempat bertugas.
3. Terus pantau informasi terbaru terkait seleksi PPPK di laman BKN dan instansi terkait.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah besar dalam reformasi birokrasi.
Dengan menjadi PPPK, honorer bisa mendapat kepastian status kepegawaian, serta berbagai hak dan tunjangan yang lebih baik.