Mohon Maaf! Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK 2024


inNalar.com
– Tenaga honorer dengan kriteria berikut ini tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024. Berikut informasi selengkapnya.

Pemerintah saat ini mempersiapkan langkah besar mengangkat staff honorer menjadi PPPK 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, pengangkatan ini sebagai upaya rekonstruksi masalah tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: 2,3 Juta Honorer Terancam Batal Diangkat Jadi PPPK 2024 Jika Tak Penuhi Dua Syarat Ini

UU ASN 2023 juga memberikan deadline bagi pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN yakni paling lambat Desember 2024.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat jadi PPPK tahun ini.

Terdapat sejumlah ketentuan khusus yang dikeluarkan kepada calon ASN agar bisa melalui tahapan seleksi.

Baca Juga: Jejak Karir Bahlil Lahadalia, Ketum Golkar yang Viral Gegara Kegep Minum Whisky Termahal Jepang

Adapun kriteria tenaga honorer yang tidak akan diangkat PPPK 2024 adalah mereka yang berstatus fiktif.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menjelaskan bahwa sering ditemukan honorer yang berstatus siluman di lingkungan pemerintahan.

Bahkan ketika namanya diajukan ke KemenPAN RB dan BKN tidak ditemukan data lengkapnya.

Baca Juga: Pak Yanto Meninggal Dunia Setelah 44 Tahun Jadi Suporter Paling Setia Bulutangkis Indonesia

“Saya sering menemukan pegawai honorer siluman, tidak bekerja sebagai honorer tapi namanya tidak masuk,” katanya.

Tenaga honorer dengan kriteria tersebut dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Mengingat, seleksi tahun ini akan melalui tahapan tes seleksi.

Baca Juga: Bau Ketiak Erina Gudono Dibongkar Runner Up Putri Jogja: Soal Aib Istri Kaesang, Ini Fakta!

Hal itu untuk mendata ulang nama-nama tenaga honorer dan menghindari kecurangan.

“Itu (ujian) untuk memverifikasi saja, formalitas supaya semua punya NIP,” terang Junimart.

Dalam keterangan terpisah, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan ada dua kategori honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Menghitung Hari! Gaji Pensiunan Polri Janda Duda PLUS 12 Persen Segera Ditransfer PT Taspen Lagi, Kapan?

Pertama adalah mereka yang telah lolos verifikasi dan validasi data di BKN.

Kemudian, honorer yang memiliki Surat Pengantar Penugasan Jabatan dari instansi tempatnya bekerja sebelumnya.

Demikian informasi mengenai kriteria tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024.

Rekomendasi