
inNalar.com – Pemerintah berkomitmen menyalurkan tunjangan sertifikasi guru triwulan II tahun 2025, pada bulan Juni 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui laman Instagram resminya pada 23 Juni 2025.
Sri Mulyani mengatakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dilakukan lebih cepat dan transparan berdasarkan mekanisme baru.
Nantinya, para guru ASND langsung menerima TPG ke rekening masing-masing, sehingga hak guru diterima secara tepat serta efisien.
Adapun alokasi guru ASND tahun 2025 sebesar Rp66,92 triliun untuk 1.522.727 penerima TPG.
Realisasi penyaluran TPG tahap 1 diketahui sudah mencapai Rp16,71 triliun dan diterima oleh 1,44 juta guru.
Sementara TPG tahap 2 tahun 2025, kata Sri Mulyani, akan segera disalurkan bulan Juni 2025.
Baca Juga: Golongan Darah Paling Langka di Dunia Ditemukan, Cuma 1 Orang Ini yang Punya!
“Tahap II dimulai pada bulan Juni dengan nilai dan jumlah guru berdasarkan realisasi tahap 1,” tulis Sri Mulyani di Instagram resminya, dikutip inNalar.com
Tunjangan sertifikasi dan profesi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung para tenaga pendidik yang berkualitas.
“Peran guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, semangatnya adalah kekuatan bagi masa depan Indonesia,” imbuh Menkeu Sri Mulyani.
Kendati begitu, tunjangan sertifikasi tidak akan disalurkan oleh pemerintah apabila tidak memenuhi persyaratan.
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru agar bisa mendapatkan tunjangan? Berikut penjelasannya.
Mengacu Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, dijelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima tunjangan tahun 2025, yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
2. Berstatus ASN (PNS atau PPPK)
Guru harus terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Mengajar di Sekolah yang Terdaftar di Dapodik
Satuan pendidikan tempat guru mengajar harus terverifikasi dan tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Nomor Registrasi Guru (NRG) diberikan oleh kementerian setelah guru dinyatakan lulus dan memiliki sertifikat pendidik.
5. Melaksanakan Tugas Sesuai Sertifikasi
Guru SD wajib mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan kompetensi pada sertifikat pendidiknya, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) mengajar.
6. Mengajar Sesuai Jumlah Siswa dan Beban Kerja
Guru harus memenuhi jumlah peserta didik dan beban kerja minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
7. Tidak Bekerja Sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain
Guru ASN yang merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga lain di luar instansi pendidikan akan kehilangan hak atas tunjangan yang seharusnya diterima.
Dengan demikian, itulah tujug persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru agar bisa mendapatkan tunjangan.