
inNalar.com – Kemnaker resmi membatalkan BSU 2025 (Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu terhadap penerima dengan kriteria tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa BSU 2025 sudah dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejak Selasa, 24 Juni 2025.
“Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768, masih dalam proses,” kata Menaker Yassierli melalui konferensi pers pada Selasa, 24 Juni 2025.
Lebih lanjut, terang Yassierli, untuk penyaluran BSU 2025 tahap 2 berjumlah sekitar 4,5 juta penerima dan saat ini masih proses verifikasi dan validasi.
Melansir laman bsu.kemnaker.go.id, besaran BSU 2025 senilai Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan (Juni-Juli) dan dicairkan sekaligus dengan total Rp 600.000.
Perlu diketahui, bahwasannya BSU merupakan bantuan berupa subsidi upah yang ditujukan bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Meski begitu, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan. Terdapat persyaratan dan kriteria khusus yang harus dipenuhi.
Adapun bagi penerima yang sudah mendapatkan transferan uang Rp 600 ribu tersebut jangan terlalu sumringah terlebih dahulu.
Pasalnya, pemerintah melalui Kemnaker bisa saja membatalkan uang yang akan disalurkan jika penerima terindikasi kriteria berikut:
1. Data diri tidak sinkron, seperti perbedaan NIK yang didaftarkan ke laman bsu.kemnaker.go.id, dengan nomor induk asli.
2. Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Pendapatan bulanan melebihi batas ketentuan yang disyaratkan.
4. Penerima BSU 2025 tidak sesuai dengan data penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kata lain, penerima BSU apakah harus punya BPJS? Jawabannya iya, karena ini menjadi syarat utama pencairan.
Agar terhindar dari pembatalan BSU 2025 senilai Rp 600.000, penting banget buat memahami segala persyaratannya.
Mengacu Permenaker No 5 Tahun 2025, ada empat syarat sah penerima Bantuan Subsidi Upah. Berikut detailnya:
– Pekerja/buruh harus WNI dibuktikan dengan NIK KTP
– Peserta berstatus aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025
– Gaji penerima bantuan tidak melebih Rp3,5 juta
– Pemberian BSU 2025, dikecualikan bagi ASN, TNI dan Polri
Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara mengecek 2025, bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini:
1. Akses laman resmi bsu.kemnaker.go.id
2. Login atau daftar akun terlebih dahulu
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Isi kode captcha
5. Kemudian pilih “Cek Status”
BSU 2025 Rp 600 ribu ini diharapkan bisa meringankan beban hidup para pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Pastikan Anda memahami syarat utama penerima BSU, serta mengecek secara berkala status Anda dengan NIK secara online dan nantikan kembali program bantuan tahap 2 mendatang.