

inNalar.com – Nadiem Makarim, menyatakan secara resmi bahwa calon guru yang seperti ini dipastikan gagal menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.
Hal ini berdasarkan Permendikbudristek No 19 Tahun 2024 tentang PPG.
Calon guru adalah salah satu peserta PPG tahun 2024, sementara guru dari kategori tertentu juga berhak mengikuti program ini.
Baca Juga: Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU: Hasyim Asy’ari Kirim Chat Mesum ke Korban-Paksa Berhubungan Badan
Mereka yang menjadi peserta PPG akan mengajar di satuan pendidikan, serta diharapkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Berikut adalah tujuh persyaratan kunci untuk menjadi peserta PPG tahun 2024:
Calon guru yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak akan diterima sebagai peserta PPG tahun 2024 sesuai kebijakan resmi.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) bertujuan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesionalisme guru sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peserta PPG terdiri dari calon guru yang akan mengajar di satuan pendidikan dan juga guru-guru tertentu dengan meliputi:
1. Guru penggerak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan profesi tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.
3. Guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
5. Guru yang ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda meskipun sudah memiliki satu.
Berdasarkan Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, persyaratan Peserta PPG untuk guru tertentu atau yang sudah menjabat (PPG Daljab) adalah sebagai berikut:
a) warga Negara Indonesia;
b) sehat jasmani dan rohani;
c) memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
d) mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan f) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Iainnya.