MOHON MAAF, BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya Diberikan ke Pekerja atau Buruh dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan


inNalar.com
– Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bantuan yang paling ditunggu oleh para pekerja di Indonesia pada tahun 2025.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi pekerja di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Nantinya, menurut Kementerian ketenagakerjaan, setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000.

Baca Juga: Tahap 2 Cair 15 Juli? Cek Pencairan BSU Kemnaker 2025 via Kantor Pos di Sini Bagi yang Tidak Punya Rekening Himbara

Program subsidi upah ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dan diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Bantuan Subsidi ini akan disalurkan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terverifikasi dan tervalidasi. Tujuannya, agar penyaluran menjadi lebih akurat dan efisien.

BSU BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata perhatian negara terhadap pekerja yang terdampak situasi ekonomi. Bukan hanya itu, bantuan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: SEGERA CAIR! Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, Ada Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu dari Kemnaker di Sini

Alasan utama penyaluran BSU dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah karena lembaga ini memiliki sistem informasi yang cukup lengkap mengenai data pekerja.

Pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi siapa saja yang layak menerima bantuan. Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan proses pencairan.

Secara umum, BSU diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu dan tidak dipungut biaya. Bantuan juga akan secara langsung dikirimkan ke rekening penerima yang memenuhi syarat.

Baca Juga: MOHON MAAF, Anda Tidak Bisa Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Rp600.000 Karena Tergolong Kategori Berikut

Dana bantuan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, transportasi, pendidikan anak, dan lain sebagainya. Selain itu, adanya bantuan ini dapat mengurangi beban psikologis pekerja.

Secara tidak langsung, bantuan ini juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua pekerja mendapatkan bantuan ini.

Berdasarkan laman resmi bsu.kemnaker.go.id, pemerintah telah menetapkan beberapa aturan khusus penerima BSU. Adapun syarat untuk mendapatkan BSU antara lain adalah sebagai berikut:

1. Harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK yang valid.

2. Penerima harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga batas waktu yang ditentukan saat program berjalan.

3. Penerima harus memiliki penghasilan di bawah Rp 3.500.000 per bulan.

4. Penerima tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti PKH atau program sejenisnya.

5. Pekerja bukan merupakan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Syarat tersebut dibuat agar BSU benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Pemerintah akan menyalurkan dana bantuan melalui sejumlah bank Himbara, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah akan memfasilitasi penerima yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut agar tetap bisa menerima bantuan.

Proses pencairan biasanya memerlukan waktu dua hingga tiga minggu setelah status penerima dinyatakan lolos verifikasi

Melalui program ini, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan finansial tetapi juga mengajak masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.

Keaktifan masyarakat dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya penting untuk jaminan hari tua atau kecelakaan kerja, tetapi juga bisa menjadi salah satu syarat untuk menerima bantuan seperti BSU.