
inNalar.com – Setiap tahun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang terdampak tekanan ekonomi.
Tahun 2025 pun pemerintah kembali menyalurkan BSU melalui skema yang cukup ketat.
Namun, sebagian pekerja mendapati kenyataan pahit, BSU Rp600.000 tidak kunjung cair, meski merasa sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: WASPADA! Hasil Riset: Terlalu Sering Nonton Anomali Brainrot Buat Kecerdasan Otak Anak Menurun
Program BSU 2025 ini ditujukan untuk 17 juta pekerja atau buruh, dengan skema bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus menjadi Rp600.000.
Pada Tahap 1, penyaluran dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025, dan telah diterima oleh 2.450.068 pekerja dari total target 3.697.836 orang, melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta BSI khusus wilayah Aceh.
Tahap selanjutnya, yakni BSU Tahap 2, sedang dipersiapkan dengan data 4,5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan yang kini masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kemnaker.
Baca Juga: Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Sudah Tersambung Hingga Paiton, Kapan Sampai Situbondo?
Lalu, bagaimana cara memastikan status kita sebagai penerima?
Cukup akses situs resmi BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor HP, lalu klik “Cari”.
Jika Anda lolos, status pencairan dan nama bank penyalur akan langsung ditampilkan.
Baca Juga: RESMI! Juli 2025 Cicilan Hutang Pensiunan Dipotong, Bunga Dihapus untuk Lansia 70 Tahun ke Atas
Namun, jika Anda mendapati pesan “Belum Terdaftar sebagai Penerima”, jangan buru-buru menyalahkan sistem. Tiga penyebab umum berikut ini kerap menjadi alasan mengapa dana BSU gagal cair:
1. Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi
Anda tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025, misalnya karena tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak menerima gaji di bawah Rp3,5 juta sesuai syarat wilayah.
2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain
BSU tidak diberikan kepada pekerja yang dalam tahun yang sama sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sejenis. Tujuannya agar tidak terjadi overlap penerima bansos.
3. Masalah pada Data Rekening
Termasuk rekening duplikat, pasif, sudah tutup, dibekukan, atau tidak sesuai dengan NIK yang terdaftar.
Namun, jika Anda sebetulnya memenuhi syarat tetapi bermasalah pada rekening, BSU masih bisa cair melalui PT Pos Indonesia (Persero). Jadi, jangan panik dulu, cek status Anda secara berkala.
Mengetahui sebab-sebab ini penting agar Anda bisa segera mengoreksi atau melaporkan ke HRD perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan jika memang merasa layak tapi tidak mendapatkannya.
Meskipun Anda merasa layak, BSU 2025 hanya akan cair jika semua syarat administratif terpenuhi secara lengkap dan valid.
Permenaker No. 5 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama dalam verifikasi. Pastikan Anda mengecek data secara berkala, memperbarui informasi di BPJS, dan tidak terdaftar dalam bansos lain agar bisa mendapatkan BSU 2025 Rp.600.000.