MOHON MAAF, 5 Kriteria Pekerja yang Tidak Bisa Mendapatkan BSU 2025 Rp600.000 dari Pemerintah: Kamu Termasuk?


inNalar.com
– Terdapat 5 kriteria pekerja yang tidak bisa mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 dari Pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU 2025) Kembali disalurkan kepada para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.

Diketahui, BSU 2025 sebesar Rp600.000 ditransfer untuk masing-masing pekerja ke rekening Himbara.

Baca Juga: BSU 2025 Rp600.000 Cair Juni 2025! Ini Kriteria Khusus Penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Namun, tak semua pekerja mendapatkan bantuan ini. Ada kriteria prioritas penerima Bantuan Subsidi Upah.

Berdasarkan Kebijakan Kemnaker melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU 2025 dikhususkan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.

Atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Artinya, jika Anda berpenghasilan di atas Rp3,5 juta maka tidak mendapatkan BSU.

Baca Juga: Peluang Baru! Ratusan Beasiswa Kuliah di Rusia Siap Dibuka untuk Mahasiswa Indonesia

Selain itu, pegawai berstatus ASN, TNI, atau Polri juga tidak diperbolehkan mendaftar BSU 2025.

Bantuan Rp600.000 ini juga tidak akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan.

Kemudian, penerima yang tidak terdaftar program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan tidak memiliki KTP juga tidak bisa mengklaim BSU 2025 Rp600.000.

Baca Juga: Animasi Pembuka Tahilalats Dicabut dari Bioskop, Ini Faktanya

Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima BSU Rp600 ribu, segera ikuti Langkah berikut:

1. Bukan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

3. Tulis nama lengkap sesuai KTP

4. Input nama ibu kandung

5. Masukkan nomor handphone yang aktif

6. Masukkan alamat email aktif

Pastikan semua data diisi dengan benar agar proses pengecekan status BSU 2025 berjalan lancer.

Demikian informasi terkait 5 kriteria pekerja yang tidak mendapatkan BSU 2025 Rp600.000 dari pemerintah.