MOHON MAAF! 3 Golongan Ini Dipastikan Tidak Lolos Seleksi CPNS 2025, Apakah Kamu Termasuk?


inNalar.com
– Seleksi CPNS 2025 kembali menjadi momentum penting yang dinanti-nantikan oleh jutaan pencari kerja di seluruh Indonesia, khususnya yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.

Jika mengacu pada pelaksanaan seleksi sebelumnya, pengumuman CPNS tahun 2025 ini diperkirakan akan mulai dirilis pada pertengahan tahun.

Selain itu, apabila mengikuti pola tahun 2024, proses pendaftaran bisa berlangsung antara bulan Juli hingga September, tergantung jadwal resmi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Siapkan Rp 120 Triliun untuk Kenaikan Gaji Pensiunan Cair Agustus Ini

Meski antusiasme masyarakat cukup tinggi, hingga pertengahan tahun ini pemerintah pusat belum juga merilis informasi resmi mengenai jadwal pendaftaran CPNS.

Ketidakpastian ini membuat sebagian calon pelamar merasa cemas dan terus menanti kepastian dari portal resmi pemerintah terkait jadwal pendaftaran tersebut.

Kendati hingga saat ini belum ada surat edaran resmi yang dirilis, pemerintah telah menyatakan bahwa rekrutmen CPNS tahun ini tetap akan dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Halaman 4, 5 dan 6 Kurikulum Merdeka

Saat ini, fokus utama pemerintah masih tertuju pada penyelesaian proses seleksi CASN 2024 yang sedang berlangsung.

Artinya, kesempatan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur CPNS masih terbuka lebar.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua warga negara Indonesia mampu memenuhi syarat untuk mendaftar.

Baca Juga: Inilah Prediksi Formasi CPNS 2025 yang Akan Dibuka saat Seleksi, Calon ASN Seluruh Indonesia Wajib Tahu!

Sebab, terdapat sejumlah ketentuan dan batasan yang mengatur siapa saja yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi ini.

Selain itu, berdasarkan informasi resmi dari KemenPAN-RB dan BKN, ada beberapa kategori yang secara tegas tidak diperkenankan mendaftar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025.

Berikut adalah tiga kategori warga negara yang tidak dapat mendaftar CPNS berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri PAN-RB dan sistem seleksi ASN nasional (SSCASN).

Kategori Pelamar yang Tidak Bisa Daftar CPNS 2025

Mengacu pada ketentuan resmi dalam proses rekruitmen CPNS, terdapat sejumlah kategori pelamar yang secara tegas tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi, di antaranya:

1. Usia di Atas 35 Tahun

Pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun tidak memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS pada tahun ini, kecuali untuk formasi khusus seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, atau jabatan fungsional tertentu yang diperbolehkan dalam peraturan pemerintah.

2. ASN Aktif

Pelamar yang masih berstatus sebagai ASN aktif, baik di instansi pusat maupun daerah, tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS, karena sistem seleksi diperuntukkan bagi pelamar umum atau non-ASN.

3. Memiliki Catatan Kriminal atau Pernah Diberhentikan Tidak Hormat

Individu yang pernah dipidana karena tindak kejahatan dengan ancaman hukuman dua tahun atau lebih, atau pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah (sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta), tidak dapat mengikuti proses seleksi.

Pelamar yang memenuhi syarat untuk mendaftar CPNS adah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar, sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2025, penting untuk memperhatikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini terkait CPNS 2025, masyarakat disarankan mengakses situs resmi pemerintah, guna menghindari kesalahan informasi atau hoaks dari sumber yang tidak kredibel.***(Farida Fakhira)