Mohon Diperhatikan! Ini Susunan Duduk Anggota KPPS 1 Sampai 7 Beserta Perlengkapan TPS Pilkada 2024

inNalar.com – Pilkada 2024 akan dilaksanakan besok, inilah perlengkapan dan susunan duduk Anggota KPPS 1 sampai 7 di TPS

Pada tanggal 27 November nanti, akan diselenggarakan pemilihan umum secara bersamaan. Aturan penataan tempat duduk anggota KPPS dari satu hingga tujuh akan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tugas-tugasnya yang telah ditentukan.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan hak suara mereka dalam pemilihan umum.

Baca Juga: Profil dan Jejak Karir Politik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Jawa Barat 2024

Tempat Pemungutan Suara menjadi bagian yang sangat krusial dalam jalannya proses pemilihan umum, di mana masyarakat akan memberikan hak suaranya secara langsung untuk menentukan calon pemimpin atau wakil rakyat.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap Tempat Pemungutan Suara wajib dilengkapi dengan kotak suara guna menampung surat suara pilihan masyarakat.

Kemudian, terdapat surat suara yang berfungsi untuk memberikan pilihan dalam pemilu, serta tinta yang digunakan untuk menandai pemilih yang sudah memberikan suaranya di TPS.

Baca Juga: Telan Korban Jiwa, Penyebab Tabrakan Beruntun di Lampu Merah Halte Slipi Diduga Bukan Hanya Rem Blong

Fungsi dari Bilik Pemungutan Suara adalah untuk menjaga privasi dan kerahasiaan pemilih ketika memberikan suara mereka.

Setiap Tempat Pemungutan Suara disediakan dengan empat bilik untuk memberikan hak pilih.

Selanjutnya, terdapat segel yang digunakan untuk melindungi beberapa perlengkapan, antara lain:

Baca Juga: Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Apakah 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional?

– Sampul kertas yang memuat surat suara.

– Sampul kertas yang berisi formulir berita acara dan/atau sertifikat.

– Surat yang memuat Salinan Daftar Pemilih Tetap

– Lubang kotak suara

– Alat untuk membuka kunci gembok atau perangkat pengaman lainnya.

Baca Juga: Ini Daftar Instansi yang Tidak Berlakukan SKB Tambahan, Pejuang CPNS 2024 Bisa Fokus Pada Ujian CAT BKN Saja

Juga disediakan alat untuk mencoblos, seperti paku, bantal, dan meja untuk coblos.

Adapun Tata tertib di Tempat Pemungutan Suara meliputi penyusunan denah tempat duduk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sesuai dengan tugas masing-masing. Berikut adalah layout kursi bagi anggota KPPS:

1. Pengurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara nomor 1, 2, dan 3.

Terdapat 3 anggota KPPS yang nantinya duduk di dekat pintu keluar peserta. Posisinya menghadap langsung ke arah meja tinta, kotak suara, bilik suara, serta tempat duduk pemilih.

Selanjutnya, di bagian belakang, sanksi dan pengawas TPS dapat memposisikan diri sesuai ketentuan lokasi duduknya.

Salah satu anggota KPPS atau ketua KPPS ditempatkan di antara anggota KPPS nomor 2 dan 3.

2. KPPS Tempat Pemungutan Suara nomor 4, 5, dan 6.

Pengaturan posisi duduk KPPS 5 dan 6 akan dilakukan di sebelah pintu masuk TPS.

Tempat ini sangat penting untuk menarik perhatian pemilih yang datang ke TPS dan meyakinkan agar setiap proses dapat berjalan dengan lancar.

3. Tugas khusus KPPS 7

Tugas KPPS 7 adalah menjaga meja tinta di dekat pintu keluar.

Mereka memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemilih yang telah mencoblos sudah menandai tangan mereka dengan tinta sebagai tanda partisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah.*** (Putri Fitratunnisah)

Rekomendasi