

inNalar.com – Akan segera dibangun jembatan gantung dengan nama unik di Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Jembatan gantung Shiratal Mustaqim, unik sekali bukan namanya? Ya, nama tersebut diberikan setelah dilakukan musyawarah dengan warga setempat.
Jembatan gantung Shiratal Mustaqim di Ponorogo ini nantinya akan dibangun dengan panjang mencapai 80 meter dan memiliki lebar 2 meter.
Bupati Ponorogo menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya jembatan Shiratal Mustaqim, akan banyak UMKM yang hadir atau tumbuh.
Diketahui bahwa pemberian nama Shiratal Mustaqim untuk jembatan gantung di Ponorogo, Jawa Timur ini memiliki makna dibaliknya.
Disampaikan langsung oleh Bupati Ponorogo bahwa dengan nama Shiratal Mustaqim, diharapkan siapa saja yang melewatinya dapat bertaubat.
Hal tersebut selaras dengan citra Desa Tegalsari, Kabupaten Jetis, Ponorogo yang kerap menjadi destinasi wisata religi.
Desa Tegalsari di Ponorogo terkenal akan sebuah pondok pesantren ternama yang didirikan oleh Kyai Ageng Muhammad Besari.
Nama pondok pesantren tersebut adalah Gebang Tinatar dan menjadi salah satu ponpes yang melahirkan banyak ulama’ di Jawa Timur.
Proyek pembangunan jembatan gantung Shiratal Mustaqim diharapkan pula mampu meningkatkan daya tarik Desa Tegalsari di Ponorogo.
Jembatan gantung Shiratal Mustaqim di Ponorogo ini hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Masjid Jami’ Tegalsari, sangat dekat bukan?
Untuk membangun sebuah jembatan gantung sepanjang 80 meter tersebut, diketahui akan menghabiskan dana hingga Rp 4 miliar.
Kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama sendiri telah dilakukan oleh Bupati Ponorogo dengan Komisi V DPR RI.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Juli 2023 dan menjadi awal mula pembangunan jembatan gantung Shiratal Mustaqim di Ponorogo.
Selain pembangunan jembatan gantung Shiratal Mustaqim, Komisi V DPR RI juga menyebutkan beberapa program lain yang akan diterapkan di Ponorogo, Jawa Timur.
Beberapa program yang akan diterapkan di Ponorogo tersebut adalah perbaikan jalan hingga penyediaan sarana dan prasarana sanitasi produk untuk pesantren.***