Miliki Hutang Hingga Rp 32 M, Perusahaan Sawit Luasnya Mencapai 8,5 Ha di Kalimantan Barat Tumbang, Benarkah?

InNalar.com – Salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Barat yang memiliki nama PT. Ichtiar Gusti Pudi atau disingkat dengan nama IGP mengalami tumbang, perusahaan tersebut terletak di Kabupaten Landak.

Diketahui bahwa status perusahaan sawit yang berada di Kalimantan Barat tersebut yaitu PMA atau memiliki nama kepanjangan Penanaman Modal Asing.

Luas lahan yang perusahaan sawit di Kalimantan Barat ini mencapai 6176 hektar yang berstatus sebagai lahan inti.

Selanjutnya juga terdapat kategori lahan plasma yang memiliki luas hingga 2492 hektar, bahkan perusahaan sawit tersebut juga memiliki hutang dengan nominal yang besar.

Baca Juga: Mengenal Super Blue Moon atau Bulan Biru Purnama yang Terjadi pada 30-31 Agustus 2023, Ini Waktu Lengkapnya

Diketahui bahwa hutang yang dimiliki oleh perusahaan sawit di Kalimantan Barat tersebut mencakup tunggakan dari hasil perkebunan. 

Tidak hanya itu perusahaan sawit tersebut juga memiliki hutang terhadap hak para pekerja yang ada disana, serta hutang adanya pembelian TBS atau disebut dengan Tanda Buah Segar.

Hutang perusahaan sawit di Kalimantan Barat tersebut juga memiliki hutang pada tunggakan pembayaran iuran dan juga pajak.

Baca Juga: Berada di Daerah Rawan Banjir, Jembatan Belanda Berusia 81 Tahun di Bandar Lampung Ini Masih Berdiri Kokoh

Jumlah hutang yang dimiliki oleh perusahan sawit di Kalimantan Barat tersebut memiliki lima penekanan sehingga perusahaan tersebut tumpang atau pailit.

Nominal hutang yang dimiliki oleh perusahaan sawit di Kalimantan Barat tersebut memiliki jumlah yang fantastis yaitu Rp 32 miliar kepada para mitra.

Selain itu hutang yang ditinggalkan oleh Perusahaan tersebut juga berupa uang penghargaan yang memiliki nominal sebesar Rp 4668 miliar.

Baca Juga: Dibangun Sejak 2010! Jalan Seharga Rp 60 Miliar di Sumatera Barat Ini Tak Kunjung Usai, Mengapa?

Hutang atas uang penggantian lahan perumahaan nilainya mencapai Rp 4229, dari adanya hal tersebut perusahaan sawit di Kalimantan Barat dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Diketahui bahwa perusahaan sawit yang terletak di Kabupaten Landak tersebut tidak tumbang , sehingga pihak manajemen dari PT. Ichtiar Gusti Pudi atau disebut IGP tersebut berusaha untuk memulihkan keadaan yang ada.

Bahkan para penduduk untuk saat ini sudah mendapatkan haknya atas pengelolahan lahan yangs esuai dengan mitra sebesar 70:30 atau memiliki jumlah sebesar 30 persen.

Baca Juga: Dana Pembebasan Lahan Rp 47 Miliar, Kini Jembatan di Bandung Menjadi Terpanjang No 2 di Indonesia

Sedangkan untuk perkebunan inti dari perusahaan sawit PT. Ichtiar Gusti Pudi di Kalimantan Barat yang memiliki luas lahan 70 persen lahan ini yang dikelola perusahaan.

Manajemen dari pihak perusahaan sawit PT. Ichtiar Gusti Pudi di Kalimantan Barat tersebut akan segera melakukan adanya penanganan permasalahan yang terjadi sesuai dengan kewajiban agar untuk menghindari adanya dampak hukum nantinya.***

 

Rekomendasi