

InNalar.com – Setelah pada tanggal 3 Oktober 2023 kemarin, RUU ASN mendapat persetujuan dari DPR dan presiden.
Akhirnya, UU ASN nomor 20 tahun 2023 ini resmi berlaku untuk seluruh para PNS baik PPPK di Indonesia sejak ditetapkan pada 31 Okotber 2023 kemarin.
Selain mengatur hak dan kewajiban para ASN. Dimana, salah satunya posisi PPPK di Indonesia menjadi setara dengan PNS.
Hal tersebut tentunya membahagiakan para pegawai dengan perjanjian kontrak ini. Karena, kesetaraan tersebut berdampak pada masa senja mereka.
Bagaimana tidak? PPPK sebagai bagian dari ASN melalui UU tersebut juga mendapatkan mendapat hak berupa jaminan sosial.
Pemberian tersebut sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan dari para pemerintah kepada para pegawainya.
Baca Juga: Gembar-Gembor Netralitas ASN, Bagaimana Sanksi Jika PNS dan PPPK Mendukung Kandidat Capres?
Pemberian hak jaminan sosial kepada PPPK sendiri tertuang pada pasal 21, ayat 2.
Sementara, rincian jaminan sosial terdapat pada ayat 6 dalam pasal tersebut.
Dimana, terdapat 5 jenis hak jaminan sosial untuk para PPPK. Mulai dari, jaminan kesehatan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Baca Juga: Bikin Geram Penumpang Lain! Pria Ini Merokok Dalam Pesawat saat Penerbangan dari Batam ke Surabaya
Selain itu, ada juga tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada PPPK.
Bahkan, sama halnya dengan PNS pada tahun 2024 mendatang PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Meski sekarang mendapat posisi yang sama dengan PNS. Sayangnya, untuk bersaing dalam posisi tersebut tidaklah mudah.
Berdasarkan data statitik dari instagram @bkngoidiofficial yang dirilis 12 Oktober 2023 kemarin jumlah pendaftar PPPK yang sudah submit mencapai 1.464.478 akun.
Jumlah tersebut berasal dari 3 kategori pegawai kontrak, mulai dari Guru, Nakes, hingga teknis.
Tahapan seleksi PPPK juga membutuhkan proses yang tidak sebentar. Bagaimana tidak? pemerintah sudah mengatur rangkain seleksi bagi pelamar PPPK.
Mulai dari seleksi adminitrasi hingga seleksi kompetensi yang meliputi, manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Tidak berhenti di situ, para pelamar PPPK juga harus dituntut untuk belajar dengan sungguh-sungguh.
Hal ini karena, terdapat nilai ambang batas dalam seleksi komptensi bagi PPPK.
Misalnya saja ambang batas untuk pelamar PPPK guru, nakes, dan teknis.
Melansir dari instagram @kemenpanrb, untuk PPPK guru jabatan fungsional nilai ambang batas manajerial dan sosial kultural berada di angka 117 dan wawancara di angka 24, begitupula dengan nakes dan teknis. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi