Meski Tercatat Sebagai Hakim Aktif, Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu 2024

inNalar.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman tidak bisa mengadili perkara sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Yuliandri di Padang, Jum’at.

Yuliandri mengatakan bahwa sesuai dengan Putusan MKMKM Nomor 2, Anwar Usman tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden ataupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sindir Prabowo di Akun X: ‘Ada Karyawan yang Dipecat Tapi Masih Dapat Bintang 4’, Benarkah?

Merujuk kepada putusan MKMK, yang bersangkutan (Anwar Usman) memang masih tercatat sebagai hakim aktif.

Namun, meskipun begitu mantan Ketua MK tidak diperkenankan kembali untuk ikut mengadili sengketa Pemilu 2024.

Telah diketahui sebelumnya bahwasannya Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Stanford University Bakal Bangun Kampus Baru di Kalimantan Timur, OIKN: ‘Dunia Internasional Mulai Masuk ke IKN’

Kode etik berat yang dilanggar oleh mantan Ketua MK tersebut berkaitan dengan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, terkait persoalan Hakim Arsul Sani menurut keterangan Prof Yuliandri, yang bersangkutan telah berkomitmen untuk tidak lagi terlibat dalam sengketa pilihan legislatif yang berkaitan denga Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meskipun begitu, anggota MKMK itu mengatakan bahwa kepastian peran dari Hakil Arsul Sani terkait sengketa pemilu tergantung pada putusan rapat permusyawaratan hakim.

Baca Juga: Siapkan Lahan Seluas 7 Ha, Pemprov Sulbar Bakal Bangun Depo Pertamina Baru di Kawasan Pelabuhan Palipi

Secara teknis, sidang sengketa Pemilu 2024 akan berlangsung sengan mekanisme panel.

Jika nantinya Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal tersebut akan memengaruhi pembagian kinerja atau putusan yang ada.

Ketua MK Suhartoyo pun menegaskan bahwasannya jika Arsul Sani nantinya tidak boleh terlibat dalam penanganan sengketa Pemilu 2024, hal tersebut tidak akan menjadi masalah yang berat.

Baca Juga: Ganjar Sindir Prabowo ‘Karyawan Pecatan Tapi Dapat Bintang 4, Masuk Akal Gak? Punya Orang Dalam, Punya Kuasa’ CEK FAKTANYA

Sebab, sesuai dengan undang-undang yang ada, penanganan perkara boleh dilakukan meskipun hanya ada tuju hakim yang hadir.

Dan maksimal, ketentuanya terdapat sembilan hakim yang hadir.

Diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK masa jabatan 2023-2028 menggantikan Anwar Usman melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), pada 9 November 2023.***

Baca Juga: Pertanda Damai? AHY dan Moeldoko Berjabat Tangan di Istana Negara Jelang Rapat Paripurna

Tag: Anwar Usman, MKMK, Pemilu 2024

 

 

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]