Meski Tak Masuk Kantor, Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS Golongan 1 hingga IV Tetap Cair Full Tanpa Potongan


inNalar.com
– Kabar mengenai gaji PNS dan tunjangan yang naik di tahun 2025 belum lama ini kerap menjadi perhatian publik setelah adanya perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Terbaru, pemerintah resmi menetapkan kebijakan yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pekerjaan secara Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH).

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan ASN dan masyarakat mengenai sistem kerja yang fleksibel tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Rombak Aturan Gaji PNS 2025 di Seluruh Indonesia, Ini Golongan yang Dapat Nominal Paling Fantastis

Lalu, akankah skema kerja jarak jauh yang diberlakukan untuk para ASN ini akan memengaruhi besaran gaji yang diterima setiap bulan, khususnya bagi PNS golongan I hingga IV? Berikut ulasan lengkapnya.

Diketahui, gaji PNS tetap dibayarkan secara penuh meski pemerintah kini telah mengizinkan sistem kerja dari jarak jauh bagi ASN.

Kebijkan terbaru mengenai kenaikan gaji para PNS yang disahkan oleh pemerintah melalui Kementrian PANRB membawa angin segar bagi para ASN.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Bulan Juli 2025! Cek Jadwal dan Cara Pencairan via Bank HIMBARA dan Kantor Pos

Mulai tahun 2025, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi keleluasaan untuk bekerja secara fleksibel melalui sistem WFA maupun WFO.

Pedoman baru ini telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan WFA dan WFH bagi para PNS.

Rini Widyantini selaku Menteri PANRB juga diketahui telah menandatangani kebijakan tersebut pada 21 April 2025 lalu, yang menandai dimulainya era kerja fleksibel bagi ASN.

Baca Juga: SD di ‘Kota Atlas’ Ini Diam-Diam Koleksi Medali Internasional Terbanyak Ketimbang Sekolah Dasar Lain di Jawa Tengah

Tak hanya itu, kebijakan ini turut hadir sebagai respons terhadap perubahan dunia kerja yang kian fleksibel sejak pandemi COVID-19, di mana sistem kerja dari jarak jauh menjadi solusi yang efektif.

Sebagaimana yang diketahui, kebijakan WFA dan WFH bagi para ASN ini mencakup dua poin utama yang menjadi landasan pelaksanaan secara resmi, di antaranya,

Pegawai ASN kini kini memiliki fleksibilitas untuk mengatur jam kerja, selama target kinerja terpenuhi. Artinya, tidak ada batasan waktu kerja yang kaku selama produktivitas tetap terjaga.

Selain dari kantor, pekerjaan ASN juga bisa dilakukan dari rumah atau lokasi lain yang telah mendapat izin dari instansi terkait.

Lantas, apakah kebijakan WFA ataupun WFH ini berdampak pada besaran gaji PNS yang akan diterima setiap bulannya? Simak informasinya lebih lanjut di bawah ini.

Besaran Gaji Pokok PNS yang WFA/WFH Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024

Meskipun kini ASN atau PNS telah diizinkan bekerja secara daring melalui sistem WFA ataupun WFH, namun jumlah gaji yang didapat bisa dipastikan masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Artinya, tidak ada perubahan atau penyesuaian jumlah gaji pokok yang diberikan untuk para pegawai meskipun sistem pekerjaan dapat dilakukan secara fleksibel.

Adapun rincian terbaru mengenai besaran gaji pokok yang akan diterima oleh para PNS berdasarkan golongan masing-masing adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.000

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan tidak adanya perubahan yang signifikan terkait nominal gaji, pemerintah memastikan bahwa sistem kerja yang fleksibel tidak akan berdampak pada hak para pekerja.

Selain itu, proses penggajian akan tetap dilakukan sesuai ketentuan, yakni langsung ditransfer oleh Kementrian Keuangan setiap bulannya.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan gaji PNS setelah kebijakan baru mengenai sistem kerja WFA dan WFH resmi diberlakukan oleh pemerintah.***(Farida Fakhira)